Kades di Sumbawa Barat Kena OTT Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Kades di Sumbawa Barat Kena OTT Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Faruk Nickyrawi - detikBali
Senin, 16 Okt 2023 11:47 WIB
Kades SD (43) terjaring OTT pungli pengurusan sertifikat tanah oleh Polres KSB. (Ist)
Foto: Kades SD (43) terjaring OTT pungli pengurusan sertifikat tanah oleh Polres KSB. (Ist)
Sumbawa -

Seorang kepala desa berinisial SD (43) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat. Kades itu ditangkap ketika melakukan transaksi pungutan liar penerbitan sertifikat tanah.

"Kades itu ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar pada Jumat (13/10/2023)," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, Senin (16/10/2023).

Yasmara menjelaskan Kades Sekokang Bawah, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diduga melakukan pungutan liar dengan meminta imbalan dalam membantu menerbitkan sertifikat tanah. Korbannya seorang warga berinisial SK yang melakukan jual beli tanah dengan harga Rp 400 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kades menyampaikan kepada SK, untuk mempermudah jual beli, Kades meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada SK," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, SD melakukan seluruh rangkaian pengurusan sertifikat tanah. Di antaranya menerbitkan sporadik, meminta tanda tangan Camat, dan mengajukan sporadik ke Bapak Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat.

Setelah mengurus semua kebutuhan itu, SD meminta imbalan sebesar Rp 100 juta, namun hanya disanggupi sebesar Rp 40 juta oleh SK. Keduanya pun sepakat melakukan transaksi di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, sekitar pukul 22.00 Wita.

Pada saat melakukan transaksi, SD bersama istrinya tiba-tiba disergap oleh petugas kepolisian. "Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 40 juta, 1 unit handphone, amplop dan kantong plastik serta karet pengikat uang," terang Yasmara.

SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, SD dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(nor/nor)

Hide Ads