Alasan Eks Walkot Bima Lutfi Ajukan Penangguhan Penahanan KPK: Aritmia

Bima

Alasan Eks Walkot Bima Lutfi Ajukan Penangguhan Penahanan KPK: Aritmia

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 06 Okt 2023 10:49 WIB
Kuasa hukum Walkot Bima Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, di Polda NTB, Jumat (8/9/2023).
Kuasa hukum Walkot Bima Muhammad Lutfi, Abdul Hanan. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Bima - Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (5/10/2023).Kuasa hukum Lutfi, Abdul Hanan mengungkap alasan di pengajuan penangguhan penahanan kliennya itu.

Hanan mengatakan, Lutfi mengidap penyakit aritmia. Penyakit ini membuat detak jantung tak teratur; bisa terlalu cepat, bisa juga terlambat.

"Barusan saya sudah ajukan permohonan penangguhan di KPK. Dasar daripada penangguhan penanganan ini adalah karena Pak Lutfi mengidap penyakit jantung," kata Hanan via telepon, Jumat (6/10/2023).

Dia menegaskan, alasan kuat penangguhan penahanan Lutfi ini berdasarkan diagnosis rumah sakit di Jakarta, sebelum Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Jadi hasil diagnosa bahwa dia menderita penyakit aritmia. Jadi itu harus dioperasi. Itu dasarnya kami ajukan penangguhan penahanan," beber Hanan.

Meski mengidap aritmia, kata Hanan, Lutfi belum pernah melakukan operasi jantung. Namun penyakit yang diderita oleh kliennya itu harus dilakukan operasi sesuai arahan dokter.

"Dia belum dioperasi ya. Tapi diagnosa dari dokter itu harus dioperasi, gitu lo ya," katanya.

Hanan pun belum bisa menyebutkan secara detail kapan Samsul Lutfi akan dilakukan tindakan operasi.

"Terkait kapan itu kami tidak mencampuri urusan dokterlah. Intinya kami sudah menyerahkan hasil diagnosa dokter yang kami lampirkan juga ke KPK lengkap dengan rekam medis dan lain-lain," pungkas Hanan.

Sebelumnya, Muhammad Lutfi (MLI) diumumkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. KPK mengungkap korupsi yang dilakukan Lutfi melibatkan keluarga inti.

"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).

KPK belum memerinci anggota inti yang terlibat dalam pusaran korupsi Muhammad Lutfi. Namun, keluarga inti yang dimaksud KPK disebut-sebut adalah istri Lutfi, Ellya Alwaini.

Lutfi langsung ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari ke depan. Masa penahanan itu bisa diperpanjang.


(dpw/gsp)

Hide Ads