Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan 35 tersangka terdiri dari 18 perkara di wilayah hukum Polda NTB.
"Dari 18 kasus ini ada tujuh perkara yang menjadi atensi Polda NTB. Salah satunya adalah peredaran sabu dengan modus ranjau swallow atau memasukkan sabu ke ke dalam dubur jaringan antarprovinsi," kata Deddy saat konferensi pers, Rabu (4/9/2023).
Menurut Deddy, tujuh kasus yang menjadi perhatian Polda NTB di antaranya pengungkapan oleh Subdit II Reserse Narkoba di wilayah Lombok Timur. Ada tiga tersangka inisial AA, RA, dan M. Ketiga pelaku membawa sabu 500 gram dari Aceh dengan menyembunyikan di dalam koper.
"Modus membawanya dengan koper dibungkus pakai bantal, celana, dan pakaian melalui Aceh ke Bandara Internasional Lombok," katanya.
Tersangka berikutnya yang ditangkap adalah JP dan AB, asal Kota Mataram. Dari kedua pelaku polisi menyita sabu seberat 185 gram yang akan dijual di Kota Mataram. Mereka mendapatkan upah Rp 2,5 juta.
Kasus ketiga, ada tiga tersangka berinisial AR, DH, dan AP. Tersangka AR asal Kota Pekanbaru berangkat menuju Lombok transit di Jakarta membawa sabu seberat 137 gram lewat dubur.
"Setelah dilakukan rontgen di Rumah Sakit Bhayangkara pelaku AR ternyata membawa 137 gram sabu melalui duburnya atau kami namakan modus ranjau swallow," kata Deddy.
Menurut Deddy, kasus yang menonjol adalah penangkapan tiga pelaku asal Dompu berinisial AR, AP, dan RPP.
"Ketiga pelaku mengedarkan di warung makan di Kecamatan Dompu. Di sana memang sering melakukan transaksi sabu. Kami amankan 9 gram sabu dan uang hasil penjualan senilai Rp 45 juta," kata Deddy.
Kasus kelima, ada dua pelaku berinisial AP dan MS yang menjual magic mushroom. Mereka menjual 27 gram mushoom kepada turis-turis di Gili Trawangan.
"Kasus keenam terjadi di Gili Trawangan. Ada dua pelaku yang diamankan beinisial S dan M. Keduanya mengedarkan narkoba jenis hasis 65 gram di sebuah vila di Gili Trawangan," tuturnya.
Kedua pelaku menjual hasis narkoba turunan dari ganja ini dengan harga Rp 600 ribu per gram kepada pelanggan di Gili Trawangan.
Kasus ketujuh, ada tersangka berinisial RS. "Pelaku ini menjual sabu dibungkus snack lover. Akan diedarkan di Kota Mataram," ujar Deddy.
Dari sejumlah kasus tersebut, penyidik mengamankan sabu seberat 902,591 gram, tiga batang pohon ganja, satu butir ekstasi, hasis 35,61 gram, dan magic mushroom 27 gram.
"Kami juga amankan uang sebanyak Rp 45,6 juta dengan 30 handphone berbagai merk. Ada juga lima unit motor," kata Deddy.
Sebanyak 35 tersangka diancam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku dapat diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun," tandas Teddy.
(hsa/gsp)