Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi tak menjelaskan secara detail identitas RPP. Namun, dia tidak menyanggah atau membenarkan saat dikonfirmasi bahwa RPP adalah anak dari Kapolsek Kempo. "Akan kami dalami," katanya di Polda NTB, Rabu siang (4/10/2023).
"Jika (hasil) penelusurannya jelas merupakan bagian dari anak dari anggota Polri, itu akan kami publikasikan lagi," imbuhnya.
RPP ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita pada Sabtu (16/9/2023). Awalnya, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB menggeledah AP dan AR di sebuah warung makan di Dompu. Adapun, AP merupakan mahasiswa dan AR seorang pekerja konstruksi bangunan.
Dari sana, petugas menemukan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 9,99 gram yang dililit menggunakan tisu. Deddy menyebut AP dan AR mengedarkan sabu atas perintah RPP dan mendapat upah darinya.
"Setelah kami dalami, sabu dari AP dan AR ini adalah sisa yang terjual dari tersangka RPP," imbuh Deddy.
Berdasarkan hasil interogasi, RPP diketahui telah menjalankan bisnis sabu selama dua tahun terakhir, tepatnya sejak 2021. Polisi menemukan uang tunai Rp 48 juta hasil penjualan sabu dari penangkapan RPP di wilayah Dompu.
"Jadi memang itu uang hasil penjualan. RPP ini menjadi perantara jual. Sedangkan dua rekannya AP dan AR adalah pengedar yang dipekerjakan oleh RPP," imbuh Deddy.
Kapolsek Dompu belum memberikan keterangan terkait RPP yang disebut-sebut sebagai anaknya. RPP, AP, dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(iws/gsp)