Bejat! Ayah di Ende Cabuli-Aniaya Anak Tirinya

Ende

Bejat! Ayah di Ende Cabuli-Aniaya Anak Tirinya

Arnoldus Yurgo - detikBali
Jumat, 22 Sep 2023 08:50 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Andhika Akbarayansyah
Ende -

Seorang pria di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), YK, ditangkap Polres Ende pada pukul 23.00 Wita, Rabu (20/9/2023). Pria berusia 46 tahun itu diduga mencabuli anak tirinya MYD pada Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman menuturkan pencabulan itu bermula saat MYD tidur di kamar kosnya di Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Ende. "YK tiba-tiba masuk kamar anak tirinya dan langsung meremas payudara korban (MYD)," tuturnya melalui keterangan tertulis Kamis malam (21/9/2023).

MYD terbangun dan berupaya kabur. Namun, YK menarik tangan perempuan berusia 21 tahun tersebut dan mencabuli putri tirinya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YK tak hanya mencabuli MYD. Buruh tersebut juga menganiaya MYD dengan menampar, menendang, hingga memukul anak tirinya itu dengan kursi plastik.

Yance menjelaskan motif dari pencabulan berujung penganiayaan itu adalah karena YK bernafsu dan kesal pada MYD. Namun, dia tak merinci penyebab kekesalan YK.

ADVERTISEMENT

Polisi menjerat YK dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutur Yance.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads