Sopir Angkot di Ende 2 Kali Perkosa ABG Hingga Hamil

Ende

Sopir Angkot di Ende 2 Kali Perkosa ABG Hingga Hamil

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 11 Sep 2023 19:49 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Edi Wahyono)
Ende - Sopir angkutan kota (angkot) berinisial MI (19) di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun, ELB. Korban yang masih berstatus anak di bawah umur itu diperkosa dua kali hingga hamil. Tahu dirinya hamil, ELB akhirnya menceritakan kepada orang tuanya hingga berujung laporan ke polisi oleh ayah korban.

"Atas kejadian tersebut anak korban (ELB) telah hamil dan menyampaikan semua kejadian tersebut kepada keluarga anak korban sehingga bapak kandung dari anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Senin (11/9/2023).

Yance menjelaskan MI pertama kali memerkosa ELB di dalam angkot pada 17 Mei 2023. MI awalnya mengajak ELB jalan-jalan keliling Kota Ende pada pukul 19.00 Wita.

Pelaku menggunakan modus mengajak ELB pergi menjemput temannya di Kecamatan Ende Selatan. ELB akhirnya diperkosa dalam perjalanan menjemput teman MI.

"Sesampainya di tempat tersebut terlihat bahwa tempat tersebut cukup sepi dan gelap, tersangka langsung mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan di bangku depan angkot bemo tersebut," jelas Yance.

Masih di bulan yang sama, MI kembali memerkosa ELB. Pemerkosaan yang kedua ini terjadi di kos milik MI. Awalnya ELB menumpang angkot yang dikendarai MI. Ada penumpang lain dalam angkot tersebut.

Saat penumpang lainnya sudah turun, MI mengajak ELB ke kos temannya dan terjadilah pemerkosaan untuk kedua kalinya.

"Pada saat seluruh penumpang di dalam angkot tersebut sudah turun, tersangka kemudian mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan lagi di kos-kosan milik temannya," ujar Yance.

Ia mengatakan MI telah ditangkap pada 6 September 2023 dan telah ditetapkan tersangka. MI disangkakan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(dpw/hsa)

Hide Ads