Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Irzani.
Pelapor bernama Fihiruddin (38). Dia datang langsung ke Kantor Bawaslu NTB, Senin (21/8/2023). Fihiruddin diterima langsung oleh anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu NTB Suhardi.
"Bawaslu NTB sudah menerima laporan itu. Melaporkan Irzani dalam kapasitas sebagai Komisaris ITDC. Dia dilaporkan terkait jabatannya yang merupakan unsur yang dilarang untuk berkampanye dan berkampanye di tempat ibadah. Dugaannya seperti itu," kata Suhardi kepada detikBali saat ditemui di ruangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhardi menerangkan Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian, apakah pelaporan tersebut dapat diregistrasi atau tidak. Proses registrasi, kata Suhardi, ada prasyaratnya. Yakni, syarat formil dan materiil.
Suhardi mengungkapkan ada syarat materiil yang belum dilengkapi pelapor. Yakni, meliputi kapan dan di mana waktu kejadian, serta saksi.
"Kami berikan waktu sampai Rabu 23 Agustus 2023 untuk melengkapi," bebernya.
Fihirudin membawa bukti berupa video-video. Di dalamnya ada penyampaian narasi-narasi oleh Irzani yang diduga sebagai pelanggaran.
Nantinya, jika laporan itu masuk ke tahapan registrasi, persoalan akan digeser ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Suhardi menyebut Bawaslu belum bisa memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisaris ITDC itu masuk ke ranah pidana, administrasi, etik maupun undang-undang lainnya.
Namun demikian, Bawaslu NTB mengapresiasi inisiatif laporan yang dilakukan masyarakat.
"Yang pasti Bawaslu NTB akan menindaklanjuti laporan ini, dengan meminta pelapor melengkapi dokumen yang diminta. Kalau tidak dilengkapi ya disetop, dihentikan. Tapi kalau dihentikan, Bawalsu punya kewenangan subjektif kelembagaan untuk melakukan penelusuruan, itu akan tertuang dalam kajian keterpenuhan syarat formil materiilnya," urai Suhardi.
Lebih jauh, Suhardi berpesan agar pihak-pihak yang dilarang berkampanye atau terlibat politik praktis melakukan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan Undang-Undang (UU).
"Jangan sampai melakukan kampanye, terutama di tempat-tempat ibadah dan pendidikan. Itu ada ancaman pidananya sampai dua tahun," tegasnya.
Sementara itu, Komisaris ITDC Irzani yang dihubungi perihal pelaporan atas nama dirinya itu belum memberikan komentar apapun.
Sebagai informasi, beredar potongan video berdurasi 54 detik yang berisi cuplikan pidato Komisaris ITDC Irzani. Dalam video tersebut, Irzani menarasikan kepada masyarakat yang hadir untuk memilih caleg yang telah ditugaskan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) yang juga Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Selain menjabat Komisaris ITDC, Irzani juga saat ini menjadi Ketua PD NWDI Kota Mataram.
"Ada dari kita yang maju jadi caleg di Pringgasela? Kalau tidak ada, mari kita lihat siapa yang disuruh Tuan Guru Bajang, satu dua tiga. Tidak perlu pelungguh (Anda) diskusi, ikuti saja sudah. Jadi saya dapat laporan tadi, ada Pak Yuda. Ada Pak Yuda dari Pringgasela di sini? Beliau ini lawyer (pengacara) organisasi sudah panjang. Oh itu ya Pak Yuda? Berdiri Pak Yuda, ini ternyata orang asli Pringgasela. Seingat saya beliau ini dapat penugasan dari Bapak TGB terakhir untuk maju menjadi caleg membantu partai yang dipimpin oleh Bapak TGB melalui dapil sini," papar Irzani dalam video yang beredar.
(hsa/hsa)