Polisi menangkap seorang pria di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), SW (32) karena memerkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Pria itu melancarkan aksi bejatnya saat ibu korban pergi ke pasar untuk berjualan ikan.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengatakan SW melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak sambungnya itu pada September 2022. SW memerkosa anak tirinya, SA berulang kali, hingga perbuatannya terungkap.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Karena ibu kandung korban pergi menjual ikan pada siang hari," kata Widiarta dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap kali melakukan aksinya, SW selalu ancam membunuh SA agar tidak menceritakan perbuatanmya kepada ibu kandung korban.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban mengadu kepada ibu kandungnya sehingga korban tidak berani mengadu," ujar Widiarta.
Aksi mesum SW akhirnya terungkap pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya, SW dan ibu kandung SA tidur siang di kamar rumah mereka. Saat ibu kandung SA tersadar dari tidur, dia tak melihat SW di kamarnya. Ia kemudian melihat SW mengendap ke kamar SA.
"Ibu korban curiga terhadap pelaku. Ibu korban melihat dari celah dinding melihat pelaku sedang mengendap ke kamar korban," jelas Widiarta.
Ibu korban lantas curiga dengan aksi suaminya itu. Ia pun membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi dengan SW. Sang anak pun menceritakan dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya.
"Korban menceritakan semua yang telah terjadi bahwa korban dicabuli dan disetubuhi pelaku pada September 2022," kata Widiarta.
Saat ini, pria bejat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(dpw/iws)