Tak Kunjung Dapat Kerja-Tidur di Emperan, Gadis Remaja Diperkosa 13 Orang

Kupang

Tak Kunjung Dapat Kerja-Tidur di Emperan, Gadis Remaja Diperkosa 13 Orang

Yufen Bria - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 19:19 WIB
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke saat menyampaikan keterangan pers di aula Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Kamis (3/8/2023). (Yufen Bria/detikBali).
Foto: Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke saat menyampaikan keterangan pers di aula Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Kamis (3/8/2023). (Yufen Bria/detikBali).
Kupang - Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk tujuh dari 13 pelaku pemerkosaan terhadap AE (15), Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Ketujuh pelaku yaitu OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro.

"Saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Kelapa Lima guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke saat konferensi pers, Kamis (3/8/2023).

Noke mengatakan penangkapan itu didasari laporan polisi nomor: LP/B/ 162/VIII/2023/Sektor Kelapa Lima pada Rabu (2/8/2023) yang dilaporkan oleh AE bersama ayahnya.

Awalnya, tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil mengamankan Okto. Selanjutnya, dari hasil pengembangan diamankan Andi, Ole, Nius, Aldo, Kus, dan Mitro di lokasi yang berbeda.

"Setelah dilakukan pengembangan, tim Serigala mendapat informasi mengenai keberadaan para pelaku. Sehingga langsung bergerak menangkap mereka di seputaran Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima," ungkapnya.

Pemerkosaan bermula saat AE datang dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Kota Kupang untuk mencari pekerjaan. Namun, selama satu bulan lebih AE tak kunjung mendapat pekerjaan.

Karena tak kunjung dapat pekerjaan, AE tinggal berpindah-pindah tempat dan kadang tidur di emperan toko sekitar KelurahanOesapa. Ketika itu, para pelaku yang berjumlah 13 orang memperkosa AE secara bergiliran pada waktu dan tempat yang berbeda di sekitar KelurahanOesapa.

"Enam pelaku lainnya sementara masih dilakukan pengejaran oleh tim Serigala Polsek Kelapa Lima," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


(nor/gsp)

Hide Ads