Seorang anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa seorang perempuan penyandang disabilitas. Korban berusia 18 tahun berinisial R itu merupakan penyandang disabilitas sensorik dan fisik.
Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan pemerkosaan itu terjadi di rumah R di Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, pada 3 Juni 2023. Ketika itu, FA masuk ke rumah R yang tidak terkunci dengan niat awal untuk mencuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, hanya R seorang diri di rumah tersebut. "Di sana saudara FA melihat saudari R yang sedang tidur sambil bermain HP. Seketika itu juga muncul niat saudara FA untuk memerkosa saudari R," jelas Yostan, Jumat (21/7/2023) malam.
Saat pemerkosaan itu, FA menutup wajah R dan membekap mulutnya dengan selimut yang ada di kamar tersebut. Pemerkosaan berakhir saat R berontak. FA sempat panik dan melarikan diri setelah melihat darah keluar dari alat vital R.
Sambil menangis, R berlari keluar rumah dan bertemu ayahnya. Mendengar cerita R, sang ayah berinisial J lantas melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ke polisi.
"Saudara J langsung datang ke Polsek Lembor dan membuat laporan polisi," jelas Yostan.
Yostan menjelaskan FA belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. FA dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 300 Juta.
(iws/nor)