Satu Pemerkosa Remaja di Kupang Menyerahkan Diri, Lima Pelaku Buron

Kupang

Satu Pemerkosa Remaja di Kupang Menyerahkan Diri, Lima Pelaku Buron

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 06 Sep 2023 12:30 WIB
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke saat menyampaikan keterangan pers di aula Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Kamis (3/8/2023). (Yufen Bria/detikBali).
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke saat menyampaikan keterangan pers di aula Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Kamis (3/8/2023). Foto: Yufngki Bria/detikBali
Kupang -

WT alias Wilson menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (1/9/2023). Pria berusia 25 tahun itu merupakan salah satu pemerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AE.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke menuturkan WT telah berstatus tersangka. "Sementara lima lainnya masih buron," ujarnya, Rabu (6/9/2023).

Jemy menjelaskan WT tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor setiap pekan lantaran dengan kesadaran mau menyerahkan diri. Sedangkan, tujuh tersangka lainnya ditahan.

Sebelumnya, Polsek Kelapa Lima, membekuk tujuh dari 13 pemerkosa AE pada Rabu (2/8/2023). Tujuh pemerkosa itu adalah OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro. Sedangkan, saat itu, enam pelaku lainnya kabur.

Pemerkosaan bermula saat AE datang dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Kota Kupang untuk mencari pekerjaan. Namun, selama satu bulan lebih AE tak kunjung mendapat pekerjaan.

AE kemudian tinggal berpindah-pindah dan kadang tidur di emperan toko di sekitar Kelurahan Oesapa. Ketika itu, para pelaku yang berjumlah 13 orang memperkosa AE secara bergiliran pada waktu dan tempat yang berbeda di sekitar Kelurahan Oesapa.

Polisi menjerat para pemerkosa itu dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(gsp/dpw)

Hide Ads