Tiga Tersangka di Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Lahan Pemprov NTT

Round Up

Tiga Tersangka di Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Lahan Pemprov NTT

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 09:19 WIB
Hotel Plago di Pantai Pede, Komodo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (2/8/2023).
Hotel Plago di Pantai Pede, Komodo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (2/8/2023). Foto: Ambrosius Ardin/detikBali
Manggarai Barat -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Jaksa telah menjerat tiga tersangka di kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar itu.

Ketiga tersangka, yakni Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. Ketiga tersangka langsung ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A, Raka Putra Dharmana menjelaskan penetapan Lydia Chrisanty Sunaryo sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan print-339N.3.5Fd.1/08/2023. Lydia diduga bekerja sama dengan tersangka Heri Pranyoto dalam mengurus penerbitan IMB dan HGB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bersama-sama mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun, yang tidak sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja sama selama 25 tahun," kata Raka Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

ADVERTISEMENT

Kontribusi Pemanfaatan Aset Rendah

Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo ditetapkan tersangka korupsi aset Pemprov NTT pada Rabu (2/8/2023).Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo ditetapkan tersangka korupsi aset Pemprov NTT pada Rabu (2/8/2023). Foto: Kejati NTT

Raka Putra menjelaskan perkara tersebut terkait nilai kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) pada 23 Mei 2014, tentang pemanfaatan tanah hibah dari Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya pada 2012 yang telah digunakan pembangunan hotel dan fasilitas pendukungnya.

Pada 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut sangat rendah. Berdasarkan penghitungan ahli appraisal didapatkan nilai yang seharusnya Rp 1,5 miliar per tahun.

Atas perbuatannya, Lydia disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Thelma D. S. dan Heri Pranyoto diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hotel Plago Terbengkalai

Lorong Hotel Plago di Pantai Pede, Manggarai Barat, NTT, Rabu (2/8/2023).Lorong Hotel Plago di Pantai Pede, Manggarai Barat, NTT, Rabu (2/8/2023). Foto: Ambrosius Ardin/detikBali

Hotel Plago di Pantai Pede, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, turut menjadi sorotan. Musababnya, hotel tersebut berdiri di atas lahan seluas 3,1 hektare milik Pemprov NTT. Stiker bertulisan "Tanah dan Bangunan Ini Diambil Alih Pemprov NTT" terpacak di pintu kaca Hotel Plago.

Stiker bertulisan "Tanah dan Bangunan Ini Diambil Alih Pemprov NTT" terpacak di pintu kaca Hotel Plago. Hotel tersebut tampak terbengkalai, Rabu siang (2/8/2023).

Semak-semak mengelilingi hotel berdinding bata itu. Bahkan, ada semak yang menjalar hingga lantai dua. Sejumlah kabel lampu berjuntai di lorong-lorong hotel tersebut. Toilet di sejumlah kamar juga tampak kotor.

PT SIM Minta Jaksa Agung Terbitkan SP3

Kuasa hukum PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Khresna Guntarto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto. Ia menilai masalah pemanfaatan lahan milik Pemprov NTT di Pantai Pede, Manggarai Barat, bukan tindak pidana korupsi.

"Karena substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik sangat berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan," klaimnya, Rabu (2/8/2023).

Untuk diketahui, Gubernur NTT Viktor Laiskodat sudah memutus kerja sama dengan PT SIM pada 2020. PT SIM lalu mengadukan pemutusan kerja sama tersebut ke Ombudsman. Adapun, PT SIM memanfaatkan lahan milik Pemprov NTT dengan membangun Hotel Plago.

Menurut Khresna, PT SIM dan Pemprov NTT merupakan mitra dalam pemanfaatan aset di Pantai Pede. Keduanya sepakat memanfaatkan lahan 3,1 hektare milik Pempov NTT dengan skema bangun guna serah (BGS) tanpa anggaran daerah maupun negara.

Khresna juga bersurat ke Jaksa Agung meminta perlindungan untuk Heri Pranyoto. "Jangan sampai disalahgunakan oleh penyidik Kejati NTT dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga terdakwa di pengadilan," tandasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads