Stiker bertulisan "Tanah dan Bangunan Ini Diambil Alih Pemprov NTT" terpacak di pintu kaca Hotel Plago. Di stiker tersebut juga terdapat logo Satuan Polisi Pamong Praja. Stiker serupa juga bisa ditemukan di hotel yang disebut-sebut dikelola oleh PT Sarana Investama Manggabar.
Hotel yang terletak di Pantai Pede, Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu nampak terbengkalai pada Rabu siang (2/8/2023). Semak-semak nampak mengelilingi hotel berdinding bata itu. Bahkan, ada semak yang menjalar hingga lantai dua.
Sejumlah kabel lampu berjuntai saat detikBali menyusuri lorong-lorong hotel tersebut. Toilet di sejumlah kamar juga nampak kotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotel Plago kembali menjadi sorotan. Musababnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D.S dan Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare pada Senin (31/7/2023).
![]() |
"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita hingga 20 hari ke depan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana melalui siaran pers.
Dharmana menjelaskan berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemprov NTT perbuatan kedua tersangka dinilai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar. Sebab, kerja sama pemanfaatan aset dengan skema bangun guna serah (BGS) yang terjalin sejak 2014 itu terlalu rendah.
Jaksa menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Adapun, PT SIM disebut-sebut perusahaan milik bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat pun sudah memutus kerja sama dengan PT SIM pada 2020. PT SIM lalu mengadukan pemutusan kerja sama tersebut ke Ombudsman.
Kuasa hukum PT SIM Khresna Guntarto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Direktur PT SIM Heri Pranyoto. Sebab, masalah pemanfaatan lahan milik Pemprov NTT itu bukan tindak pidana korupsi.
Khresna juga bersurat ke Jaksa Agung untuk meminta perlindungan pada Heri Pranyoto. "Jangan sampai disalahgunakan oleh penyidik Kejati NTT dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga terdakwa di pengadilan," ujarnya. Selain itu, Khresna membantah bahwa PT SMI dimiliki oleh Setya Novanto.
(gsp/nor)