Nikolaus Ruba, sebelumnya ditulis NR, ditetapkan sebagai tersangka. Nikolaus merupakan penikam Kepala Desa (Kades) Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bonifasius Ghae (57). Penikaman itu mengakibatkan Bonifasius tewas.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort, Selasa (27/5/2025).
Beni menjelaskan Nikolaus dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pria berusia 58 tahun itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikolaus saat ini masih ditahan di Polres Ngada. Menurut Beni, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sebelumnya, Nikolaus menikam Bonifasius hingga tewas di halaman Kantor Desa Warupele 1, pada Kamis (22/5/2025) pagi. Bonifasius yang mengalami luka robek di bahu kanan dan pinggang mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Bajawa pada sore hari setelah penikaman.
Penikaman ini berawal dari masalah upah harian proyek yang belum dibayar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Warupele 1. Nikolaus kemudian ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
(iws/iws)