Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan korupsi proyek 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek senilai ratusan miliar di Kabupaten Kupang itu dikerjakan oleh PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya.
Dugaan korupsi itu dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) KemenPKP, Heri Jerman, Kamis (20/3/2025). Heri mengatakan, dari hasil pengamatan sementara, setidaknya ada 57 rumah yang ditemukan dalam kondisi rusak berat. Selain itu, ada juga fondasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pembangunan 2.100 unit rumah itu juga dinilai tidak sesuai peruntukan.
"Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori risha. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang," jelas Heri kepada wartawan di Kejati NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengungkapkan proyek rumah itu telah diteliti KemenPKP bersama Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana). Hasil analisis menemukan beberapa perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh para pelaksana proyek.
Berangkat dari temuan itu, KemenKPK menilai perlu melibatkan penegak hukum untuk melakukan penelusuran. Walhasil, KemenPKP menyerahkan permasalahan tersebut kepada Kejati NTT untuk diproses hukum.
"Kami serahkan kembali ke Kejati NTT untuk memprosesnya. Tentu akan dianalisa lagi apakah memenuhi syarat untuk diproses atau tidak," terang Heri.
"Intinya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ingin membuktikan bahwa tidak boleh ada perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara. Jika ada, maka saya sebagai Irjen secara tegas akan menyerahkan masalah itu ke APH," tegas Heri.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menyatakan akan segera menyelidiki dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timtim di Kabupaten Kupang. Kejati NTT bakal segera menetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum atau korupsi.
"Ini dalam proses mulai dari penyelidikan, penyidikan bila ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Zet.
(iws/iws)