Bertambah, Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemprov NTT

Kupang

Bertambah, Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemprov NTT

Yufen Bria - detikBali
Rabu, 02 Agu 2023 21:21 WIB
Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo ditetapkan tersangka korupsi aset Pemprov NTT pada Rabu (2/8/2023).
Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo ditetapkan tersangka korupsi aset Pemprov NTT pada Rabu (2/8/2023). Foto: Kejati NTT
Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2023). Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT seluas 3,1 hektare di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Lapas Wanita Kupang hingga 20 hari hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana dalam keterangannya, Rabu malam.

Raka Putra menjelaskan posisi perkara tersebut terkait nilai kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) pada 23 Mei 2014, tentang pemanfaatan tanah hibah dari Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya pada 2012 yang telah digunakan pembangunan hotel dan fasilitas pendukungnya.

Kemudian pada 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut sangat rendah. Berdasarkan penghitungan ahli appraisal didapatkan nilai yang seharusnya Rp 1.547.958.670,18 setiap tahun. Kedua pihak juga telah disarankan merevisi PKS-BGS tersebut, tetapi tidak dilaksanakan.

Penyidik pun menetapkan Lydia Chrisanty Sunaryo sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan print-339N.3.5Fd.1/08/2023. Ia diduga bekerja sama dengan tersangka Heri Pranyoto mengurus penerbitan IMB dan HGB.

"Mereka bersama-sama mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun, yang tidak sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja sama selama 25 tahun," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah tersebut. Mereka adalah Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D S dan Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto.

Raka Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Senin (31/7/2023). "Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Kupang dan Lapas Wanita hingga 20 hari ke depan," jelas Dharmana, Selasa (1/8/2023) malam.


(irb/nor)

Hide Ads