Kasus Korupsi Aset Pemprov NTT, Kejati Sita 65 Dokumen dari BPAD-BKD

Kupang

Kasus Korupsi Aset Pemprov NTT, Kejati Sita 65 Dokumen dari BPAD-BKD

Yufen Bria - detikBali
Rabu, 09 Agu 2023 19:37 WIB
Kejati NTT saat menggeledah kantor BPAD dan BKD terkait kasus korupsi pemanfaatan aset pemprov, Rabu (9/8/2023).
Kejati NTT saat menggeledah kantor BPAD dan BKD terkait kasus korupsi pemanfaatan aset pemprov, Rabu (9/8/2023). Foto: Kejati NTT
Kupang -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Rabu (9/8/2023) pukul 09.00 Wita. Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

"Tujuannya menemukan alat bukti berupa surat atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana dalam keteranganya, Rabu malam.

Raka Putra mengatakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati NTT nomor: Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023. Penetapan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor:7Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023. Kemudian surat perintah penyitaan Kepala Kejati NTT nomor: Print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menyita 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT, di mana selanjutnya akan dilakukan penelitian dan pengembangan.

"Penggeledahan berlangsung selama tujuh jam dengan jumlah dokumen yang disita sebanyak 65. BPAD dan BKD terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemprov NTT. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Tiga tersangka tersebut, yaitu Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. Mereka langsung ditahan.

Raka Putra menjelaskan perkara tersebut terkait nilai kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) pada 23 Mei 2014, tentang pemanfaatan tanah hibah dari Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya pada 2012 yang telah digunakan pembangunan hotel dan fasilitas pendukungnya.

Pada 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut sangat rendah. Berdasarkan penghitungan ahli appraisal didapatkan nilai yang seharusnya Rp 1,5 miliar per tahun.




(irb/iws)

Hide Ads