1 Penyalur PMI yang Disiksa Majikan di Libya Dibekuk, 2 Orang Buron

1 Penyalur PMI yang Disiksa Majikan di Libya Dibekuk, 2 Orang Buron

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 26 Jul 2023 19:21 WIB
B pelaku TPPO kirim 2 warga Sumbawa dan Lombok ke Libya atas perintah bos dapat upah Rp 7 juta, Rabu (26/7/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: B pelaku TPPO kirim 2 warga Sumbawa dan Lombok ke Libya atas perintah bos dapat upah Rp 7 juta, Rabu (26/7/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram - Satu dari tiga pelaku tindak perdagangan orang (TPPO), berinisial B asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil dibekuk polisi. B merupakan penyalur dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang dianiaya majikannya di Libya.

"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) berinisial HS perempuan sebagai pengirim korban ke Jakarta dan FT perempuan berperan sebagai penampung dan mengirim korban ke Libya dari Arab Saudi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (26/7/2023).

Menurut Teddy, B merupakan orang yang merekrut korban berinisial SM asal Lombok Timur dan JL asal Sumbawa. B juga berperan memberikan SM dan JL uang saku sebesar Rp 5 juta sebelum diberangkatkan ke Jakarta menuju Libya.

Saat ini, posisi FT berada di Arab Saudi. SM dan JL pun sempat mendapatkan perlakuan penganiayaan di Libya.

Modus Janjikan Korban Kerja ART Bergaji 300 Dollar

Teddy mengatakan modus ketiga pelaku merekrut korban dengan mendatangi dan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji sebesar 300 dollar (sekitar Rp 4 juta).

"Sebelum diberangkatkan korban diberikan uang saku sebesar Rp 5 juta. Jadi tawaran tersebut korban menyanggupi dan korban diuruskan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa serta dilakukan medikal kesehatan," katanya.

Setelah itu, korban dikirim ke Lombok oleh B dan dijemput oleh HS untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta. Korban ditampung di Jakarta oleh FT dan dikirim ke Libya.

Setelah sampai di Libya, SM dan JL bekerja sebagai ART dan kerap mengalami kekerasan fisik. Sehingga, mereka membuat video meminta perlindungan keKBRI Tripoli.

Pelaku Dapat Upah Bersih Rp 2 Juta Per Orang

B mengaku mendapatkan upah mengirim dua PMI hingga jutaan rupiah. Untuk satu orang saja ia bisa mendapat upah sebesar Rp 7 juta.

Menurut B, uang Rp 7 juta itu kemudian dibagi. Sebagian untuk biaya transportasi dan biaya uang saku yang diberikan kepada SM dan JL.

"Saya dapat sebesar 7 juta, Rp 5 juta untuk TKInya dan sisanya untuk saya. Jadi yang Rp 2 juta itu untuk makan minum saya-lah," kata B yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Perempuan yang ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada pertengahan Juli 2023 tersebut tidak mengetahui besaran gaji yang diterima SM dan JL.

"Untuk besar gaji itu urusan bos di Arab Saudi," bebernya.

B mengaku baru pertama kali merekrut dua orang TKI yang diberangkatkan ke Libya. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di Sumbawa.

"Jadi kalau semakin banyak saya rekrut semakin banyak dapat upah," ujar B.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa pada 13 Juli 2022.

"Kami juga amankan dua lembar tiket pesawat dengan Maskapai Berniq Airways dengan penumpang tujuan Istanbul-Libya," ujarnya.

Kini B diancam Pasal 10 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

B diancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.


(nor/iws)

Hide Ads