Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (25/7/2023). Kader PKN di Kupang tak terima lantaran baliho mereka dicopot petugas Satpol PP pada 17 Juli lalu.
"Tujuan PKN Kota Kupang melapor ke Polda NTT karena adanya perusakan, perobekan baliho dan lambang PKN yang dilakukan oknum Kasat Pol PP Kota Kupang beserta anggotanya," kata Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang Petrus Krispianus Matutina di Polda NTT, Selasa siang.
Petrus kecewa baliho dengan gambar calon anggota legislatif dan logo PKN dirusak. Ia menilai anggota Satpol PP Kota Kupang sewenang-wenang dalam pencopotan baliho tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus menjelaskan baliho yang dirusak tersebut berdiri di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia menyebut penertiban baliho oleh Satpol PP Kupang itu merugikan partainya.
"Karena mereka copot, banting ke tanah, dan sobek. Sedangkan baliho dari partai lain dicopot dengan baik lalu dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa pulang," imbuhnya.
Petrus menegaskan PKN selalu menghormati peraturan daerah terkait pemasangan alat peraga berupa baliho. Namun, ia meminta agar Satpol PP berkoordinasi dengan partainya sebelum melakukan penertiban.
"Kami butuh koordinasi dan kerja samanya dengan Pemerintah Kota Kupang untuk menegakkan aturan secara baik dan merata," tandasnya.
(iws/hsa)