Seorang warga negara (WN) Iran berinisial AF ditangkap polisi di Denpasar. Pasalnya, pria berusia 52 tahun itu mencuri uang seorang warga Australia dengan modus penukaran uang. Peristiwa itu terjadi Ubud, Gianyar.
"Aksi pencurian yang dilakukan warga negara asing asal Iran di sebuah swalayan di Kecamatan Ubud. Modusnya, meminta menukar uang," kata Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/6/2026).
Chandra mengatakan, kasus pencurian yang menimpa warga Australia itu terjadi pada 18 Mei 2026. Baru dilaporkan tiga hari setelah warga Australia itu ditipu AF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa hari penyelidikan AF diciduk di sebuah hotel di Denpasar, Kamis (21/5/2026). Saat ditangkap polisi, AF sedang berada di dalam kamar hotel seorang diri.
"Pelaku kami tangkap di sebuah hotel tempatnya menginap. Saat itu, pelaku sedang sendirian," kata Chandra.
Chandra mengatakan masih ada satu orang warga asing lainnya yang masih buron. Diketahui, dari hasil penyelidikan berupa rekaman CCTV di swalayan itu, AF beraksi dengan seorang perempuan yang diduga warga asing.
Identitas komplotan AF itu hingga kini belum diketahui pasti. Berbekal ciri fisik dan keterangan AF, perempuan asing itu kini masih diburu.
"Kami tahunya ada dua pelaku dari rekaman CCTV di swalayan itu. Satu laki-laki dan satu perempuan. Yang laki-laki sudah kami amankan, yang perempuan masih dalam proses pencarian," katanya.
Puluhan lembar uang dolar Australia, dolar Singapura, euro, dan dolar Amerika Serikat milik warga Australia itu sudah disita dari tangan AF. Dia juga dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(hsa/iws)










































