Sebanyak 19.949 pemilih di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kendati nama mereka sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Yohanes Krisostomus Feri mengungkapkan pemilih potensial itu belum bisa melakukan perekaman e-KTP. Musababnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka masih kekurangan blangko e-KTP.
"Pemilih potensial non e-KTP di Sikka jumlahnya masih banyak, 19.949 orang belum punya KTP. Pemda, terutama Dukcapili menghadapi kendala kekurangan blangko KTP," kata Feri, Sabtu (24/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri menjelaskan e-KTP adalah salah satu syarat yang ditunjukkan kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) saat mencoblos. "KTP tetap diperlukan karena pada hari-H. Selain membawa undangan memilih (Formulir C6), juga harus membawa e-KTP," ujar Ferry.
Menurut Feri, Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 berbeda dengan PKPU Pemilu 2019. Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, Feri melanjutkan, pemilih yang tidak memiliki e-KTP masih bisa menunjukkan identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket), Kartu Keluarga, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tapi ini aturan untuk 2019 (menunjukkan identitas lain jika tak punya e-KTP). PKPU pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 belum ada," tegas Feri.
KPU Sikka mengimbau pemerintah daerah setempat untuk mengatasi masalah pemilih potensial yang belum bisa memiliki e-KTP tersebut. "KPU Sikka hanya bisa menghimbau agar masalah ini diatasi," ujar Feri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Sikka Piter Liman Hege belum merespons hal tersebut.
Diketahui, KPU Kabupaten Sikka menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 244.222 pemilih, terdiri dari 115.264 laki-laki dan 128.958 perempuan. Jumlah DPT itu termasuk pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP. DPT itu tersebar di 1.005 TPS di 194 kelurahan/desa dan 21 kecamatan. Jumlah DPT Pemilu 2024 bertambah 46.399 pemilih dari DPT Pemilu 2019 sejumlah 197.823 pemilih.
(iws/iws)