Pria berinisial SS (27) yang mencabuli bocah 10 tahun di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku khilaf setelah ditangkap polisi. Aksi pencabulan itu dilatarbelakangi karena SS tak mendapat kebutuhan biologis sebab istrinya tengah hamil tua.
"Pelaku mengaku khilaf karena istrinya baru akan melahirkan anak kedua, sehingga cari pelampiasan," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin pada detikBali, Selasa (11/7/2023).
Jufrin menjelaskan SS disarankan oleh dokter untuk tidak menyentuh istrinya (berhubungan badan) sampai waktu persalinan dan selama 44 hari pascamelahirkan. Sehingga ia yang terlanjur nafsu mencari pelampiasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan pelaku khilaf setelah istri pelaku pernah keguguran. Sehingga saat hamil kedua dipesan oleh dokter agar suami tidak mengganggu sampai proses persalinan ditambah 44 hari setelah persalinan, itu yang mendasari pelaku khilaf," jelas Jufrin.
Jufrin mengungkapkan pengakuan itu disampaikan SS setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada pelaku dan korban. Hanya saja, polisi belum mau menyebutkan berapa kali aksi bejat pelaku kepada korban.
"Belum bisa kami buka berapa kali aksinya karena masih diselidiki oleh Unit PPA Polres. Nanti kami sampaikan lagi," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial SS di KotaBima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Dia diduga memerkosa bocah berusia 10 tahun. Warga yang kesal lantas merusak rumah SS.
"Kejadiannya kemarin sore sekitar pukul 16.00 Wita. TKP-nya di rumah SS sendiri," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin kepada detikBali, Selasa (11/7/2023
Aksi bejat pria berusia 27 tahun itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar cerita itu, keluarga korban langsung melapor ke polisi.
Setelah ditangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, warga yang kesal dan geram karena perbuatannya pelaku kemudian merusak rumah pelaku. Beruntung aksi pengerusakan itu tidak berunjung hingga ke pembakaran rumah.
(nor/iws)