Kakek Perkosa Anak hingga Hamil 7 Minggu Saat Istri Sakit Stroke

Ende

Kakek Perkosa Anak hingga Hamil 7 Minggu Saat Istri Sakit Stroke

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 08 Jul 2023 06:35 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Ende -

RR, kakek berusia 72 tahun memperkosa AN, seorang remaja berusia 13 tahun hingga hamil 7 minggu di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). RR memperkosa AN yang baru saja tamat SD itu saat istrinya sedang menderita stroke.

RR memerkosa AN dalam rentang waktu Februari-Juni 2023. Kasus pemerkosaan ini terjadi di Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

RR dan AN warga satu dusun. RR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ende.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan RR pertama kali memperkosa AN di rumahnya pada Februari 2023. Ia menarik paksa tangan AN ke kamarnya.

RR mengancam membunuh AN dengan pisau jika tak melayani hasratnya. Seusai memerkosanya, RR memberi AN uang Rp 20.000 untuk tutup mulut.

"Setelah melampiaskan hasratnya tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp.20.000 agar anak korban tidak menceritakan kepada orang lain," jelas Yance, Jumat (7/7/2023).

Aksi bejat RR kepada AN kembali dilakukannya pada Maret-Mei. Ia menggunakan modus yang sama agar AN tak menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain. Yakni, RR selalu memberi AN uang dan ancaman pembunuhan setiap kali dia selesai memerkosa AN.

"Setiap selesai menyetubuhi anak korban, pelaku selalu memberikan uang dan selalu mengancam akan membunuh anak korban. Akibat dari perbuatan pelaku terhadap anak korban saat ini anak korban hamil dengan usia kandungan tujuh minggu," ujar Yance.

Informasi lain yang dihimpun, RR memerkosa AN saat datang belanja di kios sembako milik RR. Kakek cabul itu memerkosa AN dengan iming-iming uang jajan.

Berikutnya RR ancam bunuh AN dan orang tuanya jika tak melayani hasratnya. Saat RR memerkosa AN di rumahnya,istrinya juga ada di rumah tersebut.Istrinya menderita stroke.

Kamar RR memperkosa AN bersebelahan dengan kamar istrinya. Kamar itu hanya dipisahkan dinding tripleks.

Selain memerkosa remaja malang itu di rumahnya, RR juga nyaris memerkosa AN di rumah keluarga AN. Saat itu, RR mengancam bunuh AN dengan pisau agar mau melayani nafsu birahinya. Namun rencana RR tak terwujud karena keluarga AN tiba-tiba datang mengetuk pintu rumah.

Aksi bejat RR terungkap pada 4 Juli 2023 ketika ayah korban membawa AN berobat ke Puskesmas dengan keluhan mual dan muntah. Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan diketahui bahwa AN telah hamil tujuh minggu.

AN akhirnya mengaku kepada ayahnya telah diperkosa oleh RR. Ayah AN melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polisi.

RR ditangkap dan telah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. RR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.




(nor/nor)

Hide Ads