Diduga Perkosa Bocah 10 Tahun, Rumah Pria di Bima Dirusak Warga

Diduga Perkosa Bocah 10 Tahun, Rumah Pria di Bima Dirusak Warga

Faruk Nickyrawi - detikBali
Selasa, 11 Jul 2023 14:50 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pelaku pemerkosaan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bima -

Seorang pria berinisial SS di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Dia diduga memerkosa bocah berusia 10 tahun. Warga yang kesal lantas merusak rumah SS.

"Kejadiannya kemarin sore sekitar pukul 16.00 Wita. TKP-nya di rumah SS sendiri," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin kepada detikBali, Selasa (11/7/2023).

Jufrin menjelaskan aksi bejat pria berusia 27 tahun itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar cerita itu, keluarga korban langsung melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menjemput korban yang ketika itu sedang berada di rumah neneknya. Dari di situ, pelaku membawa korban ke rumahnya dan melancarkan aksinya," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap SS yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kecamatan Asakota. Setelah itu, polisi menggiring SS ke Mapolres Bima Kota.

"Setelah masyarakat tahu bahwa yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur adalah si SS, terjadilah reaksi dari masyarakat untuk melakukan perusakan terhadap rumah pelaku," tandasnya.




(iws/iws)

Hide Ads