Residivis Pembobol Brankas Ditangkap, Butuh 5 Menit Buka Lemari Baja

Lombok Barat

Residivis Pembobol Brankas Ditangkap, Butuh 5 Menit Buka Lemari Baja

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 07 Jul 2023 15:17 WIB
Dua pria spesialis pencuri brankas H dan JI dihadirkan saat konferensi pers di Polres Lombok Barat, Jumat (7/7/2023). H dan JI hanya butuh waktu lima menit buka brankas.
Dua pria spesialis pembobol brankas H dan JI dihadirkan saat konferensi pers di Polres Lombok Barat, Jumat (7/7/2023). H dan JI hanya butuh waktu lima menit buka brankas. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Lombok Barat - Polres Lombok Barat membekuk H (42) dan JI (25) pada Senin (3/7/2023). Keduanya merupakan spesialis pembobol berankas.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan H dan JI merupakan residivis kasus serupa. "H sudah tiga kali masuk penjara dan JI sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Jumat (7/7/2023).

Bagus menjelaskan H dan JI mencuri brankas milik Wayan Adi Putra di Dusun Duduk, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada pukul 03.00 Wita, Minggu (2/7/2023). Keduanya masuk ke dalam Toko Buana setelah merusak pintu harmonika menggunakan tang.

"Pelaku (H dan JI) masuk ke dalam toko milik korban (Wayan Adi) dengan cara membongkar atau merusak pintu harmonika dengan menggunakan tang yang sudah dimodifikasi," ujar Bagus.

Salah satu pelaku masuk ke dalam toko, mengambil rokok beberapa bungkus, dan merusak brankas baja. Di dalam brankas tersebut terdapat uang Rp 20 juta.

Selain itu, di dalam brankas juga terdapat tiga sertifikat tanah dan surat-surat penting lainnya. "Ada juga perhiasan emas yang dibawa kabur kedua pelaku," ungkap Bagus.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan H dan JI membuang brankas tersebut setelah berhasil membukanya dan mengambil isinya.

"Brankas dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," kata Dharma.

H dan JI, tutur Dharma, sempat melawan saat akan ditangkap. Namun, polisi bisa meringkus kedua residivis tersebut.

JI, Dharma melanjutkan, hanya butuh waktu lima menit untuk membuka brankas tersebut. "Butuh lima menit untuk membuka (brankas), lalu dibuang," kata Dharma.

JI mencuri brankas karena terdesak kebutuhan keluarga. Dia bersama H nekat mencuri lemari baja itu meski sudah keluar masuk penjara.

H dan JI kini ditahan di Mapolres Lombok Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti brankas, uang tunai jutaan rupiah, hinga motor matik pelaku. Keduanya telah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


(gsp/gsp)

Hide Ads