Anjing Masih Berkeliaran di Labuan Bajo, Padahal Ada Aturan Wajib Diikat

Manggarai Barat

Anjing Masih Berkeliaran di Labuan Bajo, Padahal Ada Aturan Wajib Diikat

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 17 Jun 2023 14:48 WIB
Anjing masih berkeliaran bebas di Labuan Bajo. Padahal, sudah ada aturan wajib agar anjing dikandangkan di tengah penyebaran kasus rabies.
Anjing masih berkeliaran bebas di Labuan Bajo. Padahal, sudah ada aturan wajib agar anjing dikandangkan di tengah penyebaran kasus rabies. (Ambrosius Ardin/detikBali).
Manggarai Barat - Anjing masih berkeliaran bebas di pusat aktivitas turis di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, sudah ada aturan wajib agar hewan penular rabies (HPR) diikat atau dikandangkan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penanganan dan Penanggulangan Rabies. SE itu terbit untuk menertibkan HPR, baik anjing, kucing, maupun kera, di tengah kasus penyebaran rabies hingga mengakibatkan korban jiwa melayang di NTT.

Berdasarkan pantauan detikBali, Jumat (16/6/2023) malam, anjing masih berkeliaran bebas tidak hanya di pemukiman warga. Tapi juga di pusat aktivitas wisatawan di kawasan marina Labuan Bajo.

Salah satunya di teras restoran cepat saji KFC, anjing liar berpapasan dengan wisatawan mancanegara yang tengah duduk di kursi bagian luar. Wisman tersebut tampak kaget dan berusaha mengusir anjing tersebut agar menjauh.

Pestaria, salah satu pengunjung di KFC, bergegas meninggalkan tempat duduknya karena takut dengan kehadiran anjing liar di sana. "Jadi, takut karena sekarang lagi banyak kasus rabies," ujarnya.

Sebelumnya, enam orang meninggal di NTT akibat gigitan anjing rabies selama 1,5 bulan terakhir. Dengan rincian, tiga orang meninggal di Timor Tengah Selatan (TTS), dan masing-masing satu orang meninggal di Sikka, Ende, dan Manggarai Timur.

Melihat kondisi itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menerbitkan SE penertiban anjing dan HPR lainnya. Di antaranya, pemilik anjing wajib mengikat dan mengandangkan peliharaan mereka. HPR yang tidak diikat dan dikandangkan wajib dieliminasi.

"Kemudian, wajib vaksinasi HPR yang dimiliki minimal satu kali dalam satu tahun, eliminasi HPR yang tidak bisa ditangani, dan melaporkan setiap kasus gigitan HPR kepada petugas terkait," terang Edi Endi.

SE itu juga ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, camat se-Kabupaten Manggarai Barat, lurah/kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat juga diminta segera memvaksinasi rabies HPR di seluruh wilayah kabupaten, termasuk meningkatkan informasi komunikasi dan edukasi terkait pengendalian dan penanganan kepada masyarakat luas.


(BIR/BIR)

Hide Ads