Ratusan Kendaraan Tanpa Pelat-STNK Kedaluwarsa Berkeliaran di Labuan Bajo

Ratusan Kendaraan Tanpa Pelat-STNK Kedaluwarsa Berkeliaran di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 23 Okt 2024 17:18 WIB
Ratusan sepeda motor yang terjaring dalam Operasi Zebra Satlantas Polres Manggarai Barat, NTT. (Foto: Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Ratusan sepeda motor yang terjaring dalam Operasi Zebra Satlantas Polres Manggarai Barat, NTT. (Foto: Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Ratusan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor hingga surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) kedaluwarsa berkeliaran di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ratusan kendaraan yang tak memenuhi aturan lalu lintas itu terjaring selama sepekan Operasi Zebra Turangga, yakni 14-21 Oktober 2024.

"Penindakan untuk kendaraan roda dua ada sebanyak 472 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 18 unit," kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama, Rabu (23/10/2024).

Supartha membeberkan jenis pelanggaran ratusan kendaraan bermotor tersebut umumnya tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi. Selain itu, ada pula lantaran pemiliknya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), STNK kedaluwarsa, hingga tidak menggunakan helm standar saat berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, paling banyak adalah tidak menggunakan TNKB dan tidak membawa surat atau dokumen kendaraan," ujar Supartha.

Operasi Zebra akan berlangsung hingga 27 Oktober mendatang. Supartha mengatakan polisi tidak menilang semua jenis pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung. Menurutnya, penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.

ADVERTISEMENT

"Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal," kata Supartha.

"Total tilang keseluruhan ada 192 pelanggar dan teguran ada 298 pelanggar, itu hasil selama tujuh hari Operasi Zebra berlangsung," lanjutnya.

Supartha menyayangkan banyaknya pelanggar yang tidak menggunakan TNKB. Menurut dia, pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Penggunaan TNKB itu salah satu syarat penting dalam berkendara. Pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelasnya.

Supartha mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Dia juga menyoroti kendaraan tanpa pelat yang biasanya terlibat dalam tindak kriminal. Tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu, dia berujar, kerap kali dilakukan oleh para pelaku kejahatan.

"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat nomor palsu tidak akan ter-cover oleh asuransi, baik Jasa Raharja ataupun BPJS karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut," ujar Supartha.

"Penggunaan pelat nomor palsu juga bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads