Tim gabungan melakukan eliminasi terhadap sejumlah anjing liar yang diduga tertular rabies di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/6/2023). Tindakan itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan rabies ke daerah zona hijau dan kabupaten tetangga yang ada di Pulau Timor.
"Operasi tim eliminasi hewan penular rabies (HPR) hari ini di Kecamatan Amanatun Selatan. Karena memang sementara ini TTS ditetapkan sebagai darurat rabies oleh Bapak Bupati TTS Egusem Pieter Tahun," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Arisandy saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Kamis sore.
Ia menjelaskan langkah tersebut untuk mengantisipasi korban jiwa akibat rabies. Masyarakat, TNI, Polri, dan stakeholder lainnya kemudian mengeliminasi anjing yang dicurigai terkena rabies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan kesepakatan bersama apabila ditemukan anjing yang tertular rabies maka akan segera dieliminasi oleh tim petugas di lapangan," jelasnya.
Ia mengatakan operasi eliminasi itu menyasar di sekitar lahan, pemukiman warga, dan kawasan yang dicurigai tempat persembunyian anjing. Ketika ditemukan, anjing langsung dieliminasi.
"Tim eliminator langsung turun lapangan untuk mengambil tindakan. Setelah itu, bangkainya langsung dikubur sehingga tidak ada efek yang berimbas menular ke manusia maupun sesama hewan," katanya.
Bupati TTS Egusem Pieter Tahun mengeluarkan instruksi nomor 4/Ins/Disnak/2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang eliminasi selektif terhadap HPR di TTS. Isinya mewajibkan untuk mengikat dan mengandangkan anjing, kucing, dan kera agar memudahkan pemantauan serta meminimalisir kasus gigitan HPR.
"Sehingga apabila terdapat HPR yang berkeliaran bebas dianggap sebagai hewan liar dan akan dimusnahkan oleh satuan tugas di wilayah kerja masing-masing sesuai ketentuan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka diancam dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 1.000.000," demikian bunyi instruksi yang diperoleh detikBali.
(nor/gsp)