Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk, 7 Korban Tergiur Upah Rp 550 Ribu

Manggarai

Pelaku Perdagangan Orang Dibekuk, 7 Korban Tergiur Upah Rp 550 Ribu

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 16 Jun 2023 18:25 WIB
Polisi menangkap pelaku perdagangan orang dan mengamankan tujuh orang korban yang hendak dikirim bekerja di Kalimantan Timur. (Humas Polres Manggararai)
Polisi menangkap pelaku perdagangan orang dan mengamankan tujuh orang korban yang hendak dikirim bekerja di Kalimantan Timur. (Humas Polres Manggararai)
Manggarai -

Satuan Intelkam Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial S. Pria berusia 43 tahun itu ditangkap di Hotel Sky Flores, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada 14 Juni 2023. Polisi juga mengamankan tujuh orang pekerja yang diduga direkrut oleh S secara ilegal.

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan S merupakan Manajer Area Kalimantan Timur PT SDI. S merekrut tujuh orang untuk dipekerjakan sebagai buruh perkebunan perusahaan lain di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Para calon tenaga kerja tersebut rencananya akan dipekerjakan di Balikpapan sebagai pekerja pembersihan lahan untuk penanaman pohon akasia milik PT D dengan upah sebesar Rp 550 ribu sampai dengan Rp 700 ribu," ungkap Made dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made menjelaskan tujuh pekerja ilegal itu berasal dari Kampung Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Mereka mendapat informasi perekrutan dari seorang warga kampung Welu bernama Talis.

Adapun Talis mendapat informasi perekrutan tenaga kerja itu dari Fabianus, warga Kampung Lete, Desa Golo Rengket, Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Talis menginformasikan kepada warga kampung Welu tentang pekerjaan di Kalimantan.

ADVERTISEMENT

Warga yang tertarik diminta menemui Fabianus di kampungnya. Pada 12 Juni 2023, tujuh warga Kampung Welu itu bertemu Fabianus di kampung Lete. Di sanalah, mereka direkrut langsung oleh S.

Made mengatakan S mengirim tujuh orang yang direkrut sebagai pekerja secara nonprosedural dan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Ia menegaskan kasus dugaan TPPO ini ditangani Satgas TPPO Polres Manggarai Timur.

"Karena locus dan tempus perekrutan awal terhadap calon tenaga kerja terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai Timur. Kasus TPPO tersebut saat ini ditangani oleh Polres Manggarai Timur," tandas Made.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D N Silaban membenarkan kasus dugaan TPPO tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail karena masih pendalaman. "Lagi penyelidikan," kata Jeffri singkat saat dikonfirmasi detikBali, Jumat petang.




(iws/nor)

Hide Ads