"Gerakan ini ditujukan guna memberikan dukungan moral kepada saudara kami Fihiruddin yang saat ini menjalani sidang pembacaan tuntutan agar bisa kuat dan tabah," ungkap Presiden LSM Kasta NTB Lalu Wink Haris, Rabu.
Dalam orasinya, Wink Haris menuntut penegak hukum membebaskan Fihiruddin. Ia mengaku prihatin ada aktivis yang sampai masuk penjara hanya karena bertanya. "Memberikan kritik kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat," imbuhnya.
"Innalillahiwainnailahirojiun. Kami pantas bersedih dengan kasus ini," lanjut Wink Haris.
Ia menilai dari kasus Fihiruddin, masih banyak pejabat publik khususnya di DPRD NTB yang tidak siap dan tidak dewasa dalam menyikapi kritik. Sehingga, meminjam status 'aparat negara' untuk melakukan penindakan.
Eloknya, ia melanjutkan, DPRD NTB seyogyanya menjawab pertanyaan yang dilontarkan dan membalas kritik dengan data dan argumentasi. "Tidak semua persoalan ditafsirkan sebagai penghinaan, sehingga berakhir di pengadilan," terang dia.
Wink Haris dan kawan-kawan (dkk) berjanji akan terus beraksi agar tuntutan mereka dapat dipenuhi. "Tuntutan kami adalah segera bebaskan saudara Fihiruddin," katanya.
Fihiruddin yang ditemui di PN Mataram mengaku tidak mengetahui gerakan yang memberikan dukungan terhadap dirinya. Namun, ia mengapresiasi unjuk rasa tersebut. "Ini tentu dukungan yang sangat berarti untuk saya," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan pelaporan DPRD NTB terhadap dirinya selaku aktivis menjadi preseden buruk dalam konteks demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kejadian serupa bisa terjadi kepada aktivis lainnya.
"Boleh kita beda ide, beda pandangan, tetapi tidak boleh pecah dalam memperjuangkan kebenaran. Apalagi, kepada penguasa," imbuh Fihiruddin.
Ia juga mengingatkan hukum agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ambil contoh, warga biasa yang dilaporkan mendapat atensi, namun tidak demikian halnya menyangkut penguasa.
"Saya kurang dua bulan dijadikan tersangka. Tapi saya tetap mematuhi proses hukum. Saya jalankan semuanya sesuai aturan," tegas Fihiruddin.
Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram yang semula dijadwalkan pada Rabu, pukul 10.00 Wita, pun ditunda.
(BIR/gsp)