Imigrasi Deportasi Bule Kanada yang Bawa Senjata Tajam di Seminyak

Badung

Imigrasi Deportasi Bule Kanada yang Bawa Senjata Tajam di Seminyak

Triwidiyanti - detikBali
Rabu, 14 Jun 2023 10:33 WIB
Mohamed Reda Della, WNA Kanada, dideportasi dari Bali setelah membuat keributan dan membawa senjata tajam di Seminyak, Kuta, Badung.
Mohamed Reda Della, WNA Kanada, dideportasi dari Bali setelah membuat keributan dan membawa senjata tajam di Seminyak, Kuta, Badung. (Dok. Istimewa).
Badung - Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada yang sempat membuat kegaduhan dengan membawa senjata tajam (sajam) di Seminyak, Kuta Utara, Badung. Bule bernama Mohamed Reda Della (30) itu diusir lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (13/6/2023) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengungkapkan deportasi terhadap Della atas rekomendasi kepolisian setelah yang bersangkutan melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. "Berdasar surat rekomendasi dari kepolisian, Della kami deportasi," ujarnya, Rabu (14/6/2023).

"Della dideportasi menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH 852 Denpasar-Kuala Lumpur dan dilanjutkan dengan MH 164 Kuala Lumpur-Doha, dilanjutkan MH 9295 Doha-Montreal," lanjut Sugito.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Della, berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2023 lewat Bali. Dia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Investor.

Namun, Della hanya memiliki batas izin tinggal berlaku sampai dengan 11 Juni 2023. Itu artinya, ia telah lewat dari batas waktu.

Menurut Sugito, Della mengaku datang ke Indonesia untuk berinvestasi pada perusahaan yang didirikannya di bidang real estate.

Terkait insiden mengamuk, MRD mengeklaim sajam yang dibawanya hanyalah tiruan. Saat itu, ia dalam keadaan mabuk dan merasa kesal karena kehilangan kartu ATM.

Pun demikian, Della dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar itu, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," terang Sugito.

Sebelumnya, Della viral di media sosial karena membuat keributan pada 9 Juni 2023 di Seminyak. Dalam video yang beredar, ia tampak meracau dan berjalan mondar-mandir sembari membawa sajam.


(BIR/gsp)

Hide Ads