Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Pembatasan rencananya diberlakukan bagi kelompok masyarakat yang masuk desil 9 dan 10.
Dilansir dari detikFinance, rencana pembatasan ini muncul seusai rapat koordinasi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (11/8) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan dilakukan dengan pertimbangan bahwa sistem milik Pertamina sudah baik. Selain itu, pemerintah menilai selama ini BBM subsidi belum tepat sasaran.
"Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalilte untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," ujar Purbaya.
Lantas, bagaimana kriteria masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 9 dan 10 sehingga berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite?
Menurut informasi dari laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.
Dalam klasifikasi tersebut, terdapat 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga di Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Berikut adalah kriteria desil 1-10:
- Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok ini memiliki kondisi ekonomi paling bawah. Tidak mempunyai pekerjaan stabil, pendapatan tidak menentu, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, dan termasuk prioritas utama seluruh program bansos.
- Desil 2 (Miskin): Masyarakat kategori ini memiliki pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. Misalnya, mudah terdampak kenaikan harga, tidak punya tabungan atau cadangan ekonomi.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok ini termasuk miskin ekstrem tetapi rawan jatuh miskin. Risikonya meningkat ketika terjadi PHK, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan gangguan ekonomi lainnya.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi ini relatif stabil, tetapi rentan jika terjadi bencana, sakit berat, atau penurunan pendapatan mendadak. Mereka masih masuk kategori layak menerima bansos dalam kondisi tertentu.
- Desil 5 (Pas-pasan): Kelompok ini sudah berada pada batas aman ekonomi, tetapi belum sepenuhnya sejahtera. Ciri-cirinya yakni memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan. Tetap berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.
- Desil 6-10 (Menengah Atas): Kelompok ini sudah dianggap cukup sejahtera. Cirinya yakni memiliki pendapatan stabil dan tergolong aman dari risiko kemiskinan. Tidak diprioritaskan untuk menerima bansos reguler.
Bagaimana Cara Cek Kriteria Desil?
Masyarakat yang ingin mengetahui kategori desilnya dapat mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut cara cek kriteria desil:
- Buka laman Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK).
- Ketikkan huruf kode atau captcha yang tertera dalam kotak.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik refresh.
- Klik tombol "CARI DATA".
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)