"Telah dilakukan penolakan sejumlah 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa, dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Yan Wely Wiguna saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa siang (13/6/2023).
Wely menjelaskan ratusan CPMI tersebut diduga akan berangkat ke luar negeri secara ilegal. Menurutnya, para CPMI asal NTB itu juga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"(Negara) tujuannya beraneka ragam, paling banyak sepertinya Timur Tengah dan Malaysia," imbuhnya.
Wely mengungkapkan pengiriman PMI secara nonprosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus TPPO. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham bersama dengan Imigrasi Mataram, Imigrasi Sumbawa, dan Imigrasi Bima berupaya mencegah PMI ilegal.
Salah satu bentuk pencegahan tersebut, Wely melanjutkan, yaitu dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor. Saat proses wawancara, petugas Imigrasi akan menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.
Wely menegaskan Kanwil Kemenkumham dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.
Menurutnya, jika dalam prosesnya pemohon memberikan data atau keterangan yang tidak benar dan terindikasi bekerja secara nonprosedural ke luar negeri, maka petugas tidak akan mengabulkan penerbitan paspor. "Terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan," tegasnya.
Kanwil Kemenkumham NTB juga berulang kali menunda keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Total WNI yang ditunda keberangkatannya sejak awal tahun hingga 12 Juni 2023 sebanyak 51 orang.
"Ya, ada 51 orang dengan rincian pria 34 orang dan wanita 17 orang yang melintas melalui Bandara Internasional Lombok," jelas Wely.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTB Mangiring Siloan Sinaga mengatakan telah menerapkan jalur khusus VVIP bagi PMI asal NTB di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid Lombok. Pemberlakuan itu untuk mengantisipasi pemberangkatan PMI ilegal asal NTB melalui jalur udara.
"Jadi harapannya, masyarakat harus lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan informasi lainnya," tandasnya.
(iws/hsa)