Tempat penampungan TKI ilegal di Sampang digerebek polisi. Satu orang tersangka dan tiga korban yang hendak diperdagangkan berhasil diamankan.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan para korban seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga korban adalah S (39) asal Kecamatan Batuk liang, D (32) dan P (38) asal Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yang diamankan adalah F (47) asal Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang," Kata Hendro saat Press release di Mapolres Sampang, Selasa (03/12/2024).
Hendro menambahkan selain F, pihaknya kini juga mengejar dua orang lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang tersebut. Kedua pelaku yakni berinisial B dan M, asal Lombok.
Dari hasil ungkap itu, lanjut Hendro, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 2 buah paspor atas nama S dan P. Selain itu polisi juga mengamankan 7 lembar screenshot bukti transfer dari tersangka kepada para DPO inisial M dan F.
"Tersangka dijerat dengan UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Pasal Pasal 2 ayat 1dan 2, Serta UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlidungan Pekerja Migran Indoenesia dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Hendro.
(abq/iwd)