Sebanyak 56 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan menuju Arab Saudi secara ilegal diamankan Polda Lampung dan Sumatera Utara (Sumut). Para korban diamankan pada Jumat (2/6/2023) dan Senin (5/6/2023).
Wakapolda NTB sekaligus Ketua Satgas TPPO NTB Brigjen Ruslan Aspan menjelaskan ada 56 warga NTB tersebut diamankan di dua lokasi.
"Di wilayah hukum Polda Lampung 24 orang dan sebanyak 32 warga NTB di wilayah hukum Polda Sumut," kata Ruslan, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, para korban masih berada di Lampung dan Sumatera Utara. Seluruh korban akan dipulangkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Fakta ini harus disikapi bersama, tidak hanya terfokus penegakan hukum namun upaya pencegahan di wilayah NTB harus lebih optimal mulai penyadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural," kata Ruslan.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB Mangiring Siloan Sinaga mengatakan 24 korban yang diamankan di Polda Lampung tersebut semuanya berjenis kelamin perempuan.
Para korban diamankan di rumah penampungan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Mangiring memerinci daerah asal 24 korban. Yakni, delapan orang dari Kabupaten Dompu, dua dari Kota Mataram, tujuh dari Lombok Barat, empat dari Lombok Timur, dan tiga orang dari Lombok Tengah.
Mengiring menjelaskan selain 24 korban TPPO asal NTB yang diamankan oleh Subdit IV (Renakta) Polda Lampung, polisi juga mengamankan empat orang terduga pelaku.
Menurut Mangiring, berdasarkan informasi dari Polda Lampung ada empat terduga pelaku. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Satu orang sebagai sponsor atau calo berinisial D, sopir inisial R, dan tukang masak dua orang inisial A dan AN.
"Jadi, 24 calon PMI ini dijanjikan bekerja di negara Timur Tengah (Arab Saudi) pada sektor pekerja rumah tangga dengan gaji antara Rp 4 juta sampai Rp 7 juta," katanya.
Para korban mengaku telah menerima uang dari sponsor yang merekrut mereka. Jumlahnya berkisar Rp 2 juta hingga Rp 15 juta.
"Semua sempat ditampung di penampungan di kawasan Kabupaten Bogor dengan durasi tinggal masing-masing antara satu minggu sampai satu bulan, lalu sponsor mengajak untuk jalan-jalan ke Lampung dikarenakan di penampungan di Bogor telah digerebek oleh Polsek setempat," beber Mangiring.
Sementara itu, 32 korban TPPO lainnya yang diamankan di Polda Sumut seluruhnya masih dikoordinasikan dengan BP3MI Sumatera Utara.
(hsa/hsa)