Sebuah rumah di Sampang digerebek polisi. Dari dalam rumah tersebut, polisi menyelamatkan 3 perempuan yang diduga ditampung di rumah itu.
Usut punya usut, penggerebekan dilakukan karena rumah itu menjadi tempat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia.
Rumah itu menjadi penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. 3 Perempuan itu asal NTB dan akan dijual ke Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Fakta-faktanya:
1. Rumah di Sampang Digerebek gegara Jadi Tempat TPPO
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus penggerebekan rumah. Diduga rumah itu menjadi tempat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia.
Sementara 3 perempuan yang diselamatkan semuanya berasal dari Lombok, NTB. Mereka adalah S (39) asal Kecamatan Batuk liang, D (32) dan P (38) asal Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah NTB.
2. Polisi Amankan 1 Tersangka-3 Wanita Asal NTB yang akan Dijual ke Arab Saudi
Polisi mengamankan satu tersangka yakni F (47) asal Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang
"Tersangka yang diamankan adalah F (47) asal Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang." Kata Hendro saat press rilis di Mapolres Sampang, Selasa (03/12/2024).
3. Dua Orang Diburu Polisi
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono yang juga mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan tersangka dibantu oleh dua orang yakni B dan M (DPO) Warga Lombok.
Peran kedua orang tersebut adalah mencari orang yang mau bekerja di luar negeri.
4. Pelaku Dapat Uang dari Warga Arab Saudi Rp 40 Juta
Para korban kemudian ditampung di rumah tersangka F sambil menunggu informasi pemberangkatan dari seorang warga Arab Saudi dengan inisial A. Dari A warga Arab Saudi itulah Tersangka F nantinya mendapatkan uang 40 juta per-orang.
"Modus tersangka adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal. Semua perbuatan yang dilakukan tersangka tanpa prosedur yang benar," lanjut Hendro.
5. Dua Paspor-Bukti Transfer Diamankan Polisi
Dalam tindak pidana tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah paspor atas nama S dan P. Selain itu polisi juga mengamankan 7 lembar screenshot bukti transfer dari tersangka kepada para DPO inisial M dan F.
"Tersangka dijerat dengan UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Pasal Pasal 2 ayat 1dan 2, Serta UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlidungan Pekerja Migran Indoenesia dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Hendro.
6. Pelaku Akan Dijual Seharga Rp 15 Juta
"Korban di iming-imingi bekerja ke luar negeri secara resmi dan tanpa biaya. Namun kenyataannya korban dijual seharga 15 Juta per orang kepada tersangka(F)," ujar Hendro.
(abq/fat)