11 Pelaku Bom Ikan Ditangkap, 28 Peledak Diamankan

Mataram

11 Pelaku Bom Ikan Ditangkap, 28 Peledak Diamankan

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 08 Jun 2023 15:58 WIB
Polisi menangkap 11 pelaku bom ikan di perairan Teluk Rano, Lambu, Kabupaten Bima. Mereka ditangkap saat akan beraksi.
Polisi menangkap 11 pelaku bom ikan di perairan Teluk Rano, Lambu, Kabupaten Bima. Mereka ditangkap saat akan beraksi. (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Sebanyak 11 pelaku bom ikan ditangkap polisi di perairan Teluk Rano, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap saat beraksi pada pukul 16.00 Wita, Senin (22/5/2023).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Bima. Mereka diamankan dari Kecamatan Sape dan Lambu, yaitu berinisial H (31), M (60), T (24), S (47), NAS (19), SI (18), F (25), A (24), J (48), JU (55), SY (22).

"Kami mengamankan para pelaku saat patroli kapal polisi XXI-2008 di wilayah perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano," ungkapnya ketika konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, sambung Arman, para pelaku akan beraksi di titik koordinat 08Β°37'19.54" S119Β°12'22.96" E. Pada saat yang sama, kapal patroli mengamati tiga unit kapal sedang beraktivitas mencari ikan di Teluk Lambu, yaitu satu perahu motor Bunga Saroja dan dua perahu motor tanpa nama.

"Setelah dicek, ternyata mereka membawa bahan peledak (bom ikan) sebanyak 28 botol dan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bom ikan," terang Arman.

ADVERTISEMENT

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga mengungkapkan 11 pelaku sebagai jaringan pengebom ikan yang sudah melangsungkan kegiatannya selama lebih dari lima kali. Semua pelaku diamankan bersama barang bukti saat akan melempar bom di Teluk Lambu.

"Bom ikan dibuat oleh para pelaku dengan cara merakit sendiri menggunakan botol bir dan detonator. Satu botol ini ketika diledakkan sampai radius 100 meter di darat dan 50 meter di dalam air," terang Kobul.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku membeli bahan dasar bom ikan di Sape, Kabupaten Bima. "Kami akan dalami bahan dasar ini berasal dari mana," kata Kobul.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 55 kilogram ikan jenis campuran, 20 botol berisi pupuk, tiga rangkaian bom ikan, lima buah bom ikan, 28 buah detonator.

Kemudian, sebotol berisi mesiu, sebotol berisi pupuk yang sudah dicampur mesiu, sebuah botol berisi pupuk yang sudah disangrai.

Ada juga enam buah potongan sandal, 10 buah potongan botol kecap, enam buah serokan ikan, satu kaca mata selam, dua unit Kompresor merk Shark, dua roll selang, tiga buah dakor.

"Kami juga mengamankan dua mesin penggerak Dongfeng 23 PK, satu unit kapal motor tanpa nama dengan mesin penggerak dua unit masing-masing merek Jiandong 23 PK dan Sinlung 23 PK, dan kapal motor Bunga Saroja," imbuh Kobul.

11 pelaku bom ikan terancam pasal berlapis di antaranya Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian, Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahu dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.




(BIR/iws)

Hide Ads