Fihiruddin menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli pada Rabu (24/5/2023). Saksi ahli yang dihadirkan, yakni Plt Direktur Tata Keola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) yang juga Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia Teguh Arifiyadi.
Teguh menegaskan postingan 'kabar angin' Fihiruddin di grup WA Pojok NTB sebenarnya tidak bermasalah. Apalagi, pertanyaan itu disampaikan Fihiruddin di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.
"Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar," katanya saat bersaksi di pengadilan.
Saat hakim menanyakan jika pertanyaan Fihiruddin di grup sampai keluar, Teguh menegaskan seseorang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.
"Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana," katanya.
Teguh juga menjelaskan bahwa postingan 'kabar angin' Fihir juga tak bisa dinilai secara kontekstual. Pasalnya UU ITE hanya mengatur lima klaster termasuk ilegal konten.
"Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual," tegasnya.
Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan. Teguh juga berpendapat Pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.
Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia. Hingga kini Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia.
Terpisah, Fihiruddin yang saat ini berstatus tahanan kota mengaku apa yang dialaminya merupakan preseden buruk terhadap iklim berdemokrasi.
"Cukup saya yang menjalani ini. Jangan sampai ada kasus yang sama menimpa kawan-kawan aktivis di NTB. Ini kan alarm bagi demokrasi kita. Upaya pembungkaman terhadap para aktivis," katanya saat ditemui pada Kamis (25/5/2023) di Mataram.
Fihiruddin enggan berkomentar banyak. Saat ini, dirinya memilih fokus untuk menghadapi rangkaian persidangan yang menjerat dirinya akibat kasus tersebut.
Kronologi
Pada 11 Oktober 2022 pukul 11.33 Wita, Fihiruddin melempar pertanyaan di grup WhatsApp bahwa ia mendapat laporan adanya dugaan pesta narkoba oleh tiga orang anggota DPRD NTB di Jakarta. Fihiruddin pun mempertanyakan kebenaran informasi itu di grup WhatsApp tersebut.
Begini isi percakapannya:
"Mohon penjelasan Bu Ketua DPRD NTB Bq Isvie Rupaedaβ© ada kabar angin yang masuk ke saya kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD provinsi kunker ke Jakarta, ada 3 orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus 150 juta /orang. Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang itu dari partai berasas nasionalis religius dan satu orang berasas nasionalis. Gawat mental wakil kita," tulis Fihir yang sontak mendapatkan beragam respons anggota grup.
Informasi tersebut kemudian dianggap fitnah oleh Ketua DPRD NTB dan melayangkan somasi terhadap Fihiruddin. Sebab dianggap telah menyebarkan informasi yang merusak muru'ah (harga diri) lembaga legislatif.
Dua hari berselang, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda melayangkan surat somasi terhadap Fihiruddin. Ia meminta Fihiruddin meminta maaf kepada DPRD NTB dan memberikan klarifikasi kepada publik ihwal pertanyaannya yang membuat gaduh.
Surat somasi dengan nomor: 180/953/DPRD/2022 itu diterima Fihiruddin pada Sabtu 15 Oktober 2022. Fihiruddin tak menggubris surat somasi tersebut.
Imbasnya, pada 17 Oktober 2022, DPRD NTB melayangkan aduan kepada Polda NTB perihal kasus tersebut. Laporan pengaduan DPRD NTB tersebut diterima langsung Ditreskrimsus Polda NTB dengan nomor surat TBLP/173/X/2022/Dit Reskrimsus dengan perkara pengaduan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas laporan tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kumpulan advokat, hingga aktivis menggalang dukungan terhadap Fihiruddin.
Selanjutnya, 21 November 2022 Fihiruddin untuk pertama kali dimintai keterangan oleh Polda NTB atas laporan DPRD NTB tersebut. Fihiruddin diperiksa sebagai terlapor atas dugaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Belum satu bulan setelah pertama kali diperiksa, pada 26 Desember 2022 penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.
Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam, pada 6 Januari 2023 Fihiruddin resmi ditahan. Fihiruddin resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/01/I/2023/Dit Reskrimsus.
Kemudian, kurang dua bulan setelah ditahan, kasus aktivis Fihirudin dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (23/2/2023).
Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Fihiruddin menjalani serangkaian sidang yang turut juga menghadirkan pelapor yang dalam hal ini DPRD NTB bersama dengan saksi terkait.
(nor/gsp)