2 Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di Lombok Terancam 15 Tahun Bui

2 Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di Lombok Terancam 15 Tahun Bui

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 19:20 WIB
Dua pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang cabuli puluhan santriwati dibekuk, Selasa (23/5/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Dua pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang cabuli puluhan santriwati dibekuk, Selasa (23/5/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Lombok Timur -

Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI yang diduga mencabuli puluhan santriwati digelandang di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023). Mereka resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan satu korban HSN melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi. Sedangkan LMI sebanyak dua korban yang melapor.

"Jadi kedua pelaku ini masing-masing di satu kecamatan dan pondok yang berbeda. Pelaku HSN kami tahan pada Selasa (16/5/2023) dan LMI diamankan pada Kamis (4/5/2023)," kata Hery di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang bukti yang diamankan dari LMI berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah jilbab warna putih, dan satu buah bra milik korban.

Untuk barang bukti dari HSN berupa satu mukenah warna putih, baju lengan panjang warna hijau, satu buah baju tank top hitam, celana dalam, dan satu buah bra warna hitam milik korban.

ADVERTISEMENT

"Kami juga amankan satu unit handphone milik korban dan empat handphone milik saksi," kata Hery.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asrama Syaripudin menjelaskan dua kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua pimpinan ponpes tersebut menjadi perhatian Polda NTB.

"Alhamdulillah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di Satreskrim Polres Lombok Timur sehingga kasus ini menjadi terang," kata Arman.

Menurut Arman, kedua pelaku diancam Pasal 81 junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang ketetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2002 UU tentang anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No 17 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Kedua pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kedua pelaku juga akan dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.




(nor/iws)

Hide Ads