
Siasat Oknum Guru Ponpes di Maros Beri Hukuman ke Santriwati Lalu Dicabuli
Oknum guru AN di ponpes Maros dilaporkan mencabuli santriwati 17 tahun. Modusnya memberi hukuman dan menemani korban di ruangan muhasabah.
Oknum guru AN di ponpes Maros dilaporkan mencabuli santriwati 17 tahun. Modusnya memberi hukuman dan menemani korban di ruangan muhasabah.
Santriwati 17 tahun diduga dicabuli oknum guru di ponpes Maros. Pelaku mengancam dan memberi uang agar korban tidak melapor. Investigasi sedang berlangsung.
Ponpes tradisional Bani Ma'mun di Cikande, Serang, dirusak warga karena pimpinan ponpesnya inisial KH (41) mencabuli 3 santriwati.
Kemenag Trenggalek mengusulkan pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) milik pelaku pencabulan santriwati.
2 pimpinan ponpes di Trenggalek divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus pencabulan santri. Sidang berlangsung terbuka di PN Trenggalek.
Kiai pimpinan salah satu pondok pesantren di Trenggalek dan anaknya divonis 9 tahun bui. Mereka terbukti melakukan pencabulan terhadap para santriwati ponpes.
Pesantren di Bekasi ditutup total setelah ayah dan anak pemiliknya ditangkap lantaran sudah mencabuli santriwati.
Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap pengasuh ponpes berinisial MA (48) atas pencabulan santriwati. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap diduga jadi korban pencabulan pengasuhnya.
NS, kiai asal Bawean yang mencabuli santriwatinya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Persidangan kasus asusila itu digelar tertutup.