Pertamina Patra Niaga mulai menerapkan pembelian solar bersubsidi menggunakan sistem Quick Response (QR) Code mulai 25 Mei 2023. Aturan ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam SK BPH Migas Nomor T-928/MG.05/BPH/2022.
Sistem pembelian solar bersubsidi ini juga tertuang dalam pelaksanaan uji coba pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) dengan QR Code dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang pengendalian solar subsidi JBT.
"Bagi konsumen yang ingin membeli BBM solar subsidi di NTB wajib menggunakan QR Code mulai pada 25 Mei 2023," ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta kepada pengguna BBM solar bersubsidi di wilayah NTB yang belum mendaftarkan kendaraannya agar segera mendaftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id. "Untuk pengguna solar bisa daftar langsung ke SPBU," terang dia.
Konsumen yang sudah terdaftar nantinya mendapatkan QR Code yang bisa ditunjukkan saat mengisi solar subsidi.
Saat ini, jumlah pemilik QR Code pengguna biosolar di NTB sebanyak 37.530 kendaraan. Penggunaan QR Code diprediksi bertambah signifikan jelang kewajiban beli solar subsidi menggunakan QR Code.
"Harapannya, penggunaan QR Code dengan metode ini tidak ada lagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," terang Ahad.
Selain, itu, pengguna juga akan dimudahkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang telah ditentukan.
"Ini juga akan mempercepat antrean ketika melakukan pembelian solar subsidi," jelasnya.
Lebih lanjut Ahad mengungkap transaksi pembelian BBM solar subsidi setelah penerapan kewajiban pembelian menggunakan QR Code mencapai 99,5 persen di NTB.
Angkanya naik signifikan dari 26,1 persen sebelum program full cycle subsidi tepat solar subsidi diterapkan menggunakan QR Code.
Sesuai dengan SK BPH Migas untuk transaksi biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat angkutan umum sebanyak 60 liter per hari dan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari.
"Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi merata dan tepat sasaran," pungkasnya.
(BIR/gsp)