Tak Penuhi Undangan DPRD, Dirut PDAM Giri Menang Diusulkan Dipecat

Mataram

Tak Penuhi Undangan DPRD, Dirut PDAM Giri Menang Diusulkan Dipecat

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 19 Mei 2023 21:32 WIB
DPRD Lombok Barat mengusulkan pemecatan Dirut PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini, karena kerap tidak memenuhi undangan DPRD.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (19/5/2023) siang. (Helmy Akbar/detikBali).
Mataram -

Wakil Ketua 1 DPRD Lombok Barat Nurul Adha mengusulkan pemecatan Direktur Utama PDAM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini. Surat usulan itu ditandatangani oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Lombok Barat dan dibacakan di awal agenda Sidang Paripurna, Jumat (19/5/2023).

Usulan pemecatan, sambung Nurul, sehubungan dengan ketidakhadiran Zaini memenuhi undangan DPRD dalam kapasitas, tugas, dan tanggung jawabnya hingga ke sekian kali.

"Termasuk undangan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2022," ujarnya di ruang rapat utama DPRD, Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan Zaini dinilai tidak layak dilakukan oleh pemimpin BUMD yang merupakan mitra kerja DPRD. Menurut Nurul, sudah sepatutnya pemimpin perusahaan daerah untuk mendahulukan undangan rapat dari DPRD sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya dibandingkan kepentingan lainnya.

"Kami melihat Dirut Zaini sibuk dengan urusan yang lain yang tidak berkaitan dengan tugas, pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin perusahaan daerah," terang Nurul saat membacakan surat usulan tersebut.

Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat memandang Zaini tidak menghargai dan melecehkan lembaga DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap kelancaran jalannya pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat.

"Dengan demikian, Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat sepakat mengusulkan agar Dirut PT Air Minum Giri Menang (PDAM) Mataram Lalu Ahmad Zaini untuk diberhetikan sebagai," tegas Nurul.

Usulan pemberhentian Zaini sebagai pemimpin PDAM Giri Menang juga masuk jadi salah satu poin rekomendasi dalam jawaban DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Barat Tahun 2022.

Dikonfirmasi mengenai berita itu, Zaini menanggapi santai. Ia mengaku tidak mempersoalkan usulan tersebut.

"Tidak masalah. Yang jelas, proses pergantian punya prosedur yang diatur regulasi. Kalau masalah nggak hadir diundang, terus keluar rekomendasi (pemberhentian), ya nggak apa-apa," kata Zaini, Jumat malam.

Regulasi yang dimaksudkan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Dalam nomenkaltur tersebut, kata Zaini, diatur sejumlah alasan yang dapat mengakibatkan direksi BUMD dapat dicopot.

Pertama, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kedua, terlibat tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan. Ketiga, mengundurkan diri. "Ini kan jelas, tidak ada yang saya langgar," bebernya.

Zaini tak ingin berspekulasi terkait munculnya rekomendasi tersebut. Ia pun menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah putusan tersebut bernuasan politis maupun tidak.

"Publik yang menilai. Tetapi kan orang memang bisa mengkaitkan seperti itu. Apakah ini politis atau nggak? Yang jelas, tentu karena ketidakhadiran. Kemudian keluar surat pemberitahuan, publik yang menilai," jelasnya.

Diakui Zaini, putusan tersebut sama sekali tidak akan mengganggu kinerjanya. Saat ini, ia tengah fokus melakukan kerja-kerjanya sebagai Dirut PDAM Giri Menang.

"Saya fokus bekerja melaksanakan tugas, tidak melanggar aturan. Semua saya serahkan putusan pemilik RUPS, saya berkeyakinan pemilik (BUMD) mengambil keputusan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads