Janjikan Masuk Surga, 2 Pimpinan Ponpes Perkosa Puluhan Santriwati

Lombok Timur

Janjikan Masuk Surga, 2 Pimpinan Ponpes Perkosa Puluhan Santriwati

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 22 Mei 2023 13:58 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.detikcom
Lombok Timur -

Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga memerkosa puluhan santriwati. Keduanya, berinsial HSN dan LMI, diduga memerkosa santriwati dengan modus yang berbeda.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menjelaskan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023).

"HSN ini pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur. LMI juga pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur tapi berbeda desa," terang Nico, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nico, korban dari ulah HSN yang melapor baru satu orang. Sedangkan, jumlah korban dari LMI disinyalir mencapai lima orang dan baru dua orang yang melapor.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan kepada Aparat Penegak hukum (APH) untuk memproses ini secara profesional," kata Nico.

ADVERTISEMENT

Menurut Nico modus kedua pelaku masih didalami kepolisian. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi, LMI melakukan pencabulan kepada para santrinya dengan modus ajakan masuk surga.

"Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan," kata Nico.

Terpisah, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi selaku kuasa hukum korban pencabulan LMI menjelaskan LMI menerapkan modus yang sama.

"Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka," kata Joko.

Menurut Joko, rata-rata korban disetubuhi di ruangan lab di lingkungan ponpes. Sebelum melakukan aksinya, korban dipanggil oleh empat asisten pelaku yang merupakan pengurus ponpes.

"Ada empat asisten, laki-laki semua. Jadi asisten itu yang mengarahkan ke para korban ke dalam ruangan lab untuk disetubuhi," kata Joko.

Joko menerangkan korban sudah mendapatkan layanan psikologi untuk memulihkan kondisi psikis.

"Untuk pelaku LMI ini baru melakukan itu di 2022, karena pondok pesantren diresmikan 2019 lalu. Itu juga hasil penyelidikan, pondok itu ilegal," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Provinsi NTB Badaruddin menjelaskan jumlah korban pencabulan dari HSN sejauh ini terdata 41 santriwati. Usianya rata-rata 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.

Seluruh korban dari HSN, kata pria yang disapa Badar ini, diperkosa dengan modus bisa mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga.

"Modus yang ditawarkan, wajah bercahaya dan berkah agar masuk surga. Jadi, para korban dipegang dan diperkosa seperti diperdaya. Semua korban hampir sama prosesnya," katanya.

Menurut Badar, HSN melakukan aksinya sejak 2012. Bahkan, kata Badar, ada sejumlah korban yang diperkosa lebih dari dua kali.

"Jadi setiap melakukan aksinya, pelaku ini memanggil korban ke dalam rumahnya. Di sana, dia (korban) dipegang tidak sadarkan diri, baru dibawa ke dalam kamar pelaku," katanya.

Saat ini, baru satu korban dalam penanganan LBH NTB. Satu korban lainnya akan bersaksi di pengadilan jika kasus ini sudah di tahap P-21.

"Satu korban saat ini berada di luar negeri. Hanya dia mau bersaksi soal kasus yang dia alami 2016 silam," kata Badar.

Kasus sudah masuk ke tahap pemberkasan. LBH NTB, kata Badar, sedang melakukan pengawasan agar tidak diintervensi oleh pihak manapun.




(efr/gsp)

Hide Ads