7 Desa di Kupang Kena Tumpukan Material Pekerjaan Bendungan Manikin

Kupang

7 Desa di Kupang Kena Tumpukan Material Pekerjaan Bendungan Manikin

Yufen Bria - detikBali
Sabtu, 20 Mei 2023 21:56 WIB
Tujuh desa di Kupang, NTT, terdampak tumpukan material tanah dan batu dari pekerjaan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Taebenu.
Tokoh Masyarakat Desa Baumata Timur Daniel Baitanu menyebut tujuh desa terdampak Bendungan Manikin. (Yufen Bria/detikBali).
Kupang -

Tujuh desa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terdampak tumpukan material tanah dan batu dari pekerjaan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Ketujuh desa itu, yakni Baumata Timur, Kuaklalo, Oeletsala, Bokong, Soba, Oelnasi, dan Oelpuah.

"Tumpukan materialnya menggunung, sehingga saat musim hujan masyarakat terus mengalami erosi," ujar Daniel Baitanu, tokoh masyarakat Desa Baumata Timur, Sabtu (20/5/2023).

Bukan saja erosi, lanjut dia, lahan sawah milik sejumlah warga di Desa Kuaklalo juga tidak bisa diolah karena tertutup tumpukan material, termasuk sejumlah kuburan umum dipindah tanpa kepastian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, masyarakat mendesak tanggung jawab dari Balai Wilayah Sungai dan Pemerintah Provinsi NTT. "Kami harap pemerintah mendengar keluhan kami sebagai warga terdampak, karena lahan tidak bisa diolah, bagaimana masyarakat bisa hidup?" tanyanya.

Daniel menyebut desakan masyarakat menuntut ganti rugi malah diintimidasi oleh oknum polisi. "Kadang kami diintimidasi oleh kepolisian karena menuntut kejelasan ganti rugi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun, lahan yang diberikan oleh pemilik untuk pembangunan bendungan, yaitu Desa Baumata Timur sebanyak 52 orang dengan luasan lahan 71 bidang. Sedangkan, di Desa Bokong ada 90 orang dengan luasan 200 bidang direlakan.

"Jumlah itu belum termasuk Desa Oeletsala, Kuaklalo, Soba, dan Oelnasi dengan luas lahan 400 hektare (Ha)," jelasnya.

Daniel melanjutkan saat proses awal hingga izin pembangunan dilakukan, sudah ada tahapan sosialisasi termasuk pengukuran lahan dan kesepakatan pembebasan lahan.

"Saat itu, 400 Ha lahan ini dijanjikan untuk merelokasi 62 kepala keluarga, gereja, dan posyandu di Dusun 5, RT 17, Desa Bokong," tandasnya.

Hingga saat ini, detikBali masih berusaha mengonfirmasi berita ini kepada Balai Wilayah Sungai dan Pemprov NTT.




(BIR/iws)

Hide Ads