Siswi SD di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkosa bapak tirinya berulang kali. Korban diperkosa sejak Mei 2022 hingga Januari 2023. Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap pelaku berinisial G.
Menurut Puje, dugaan pemerkosaan ini terkuak setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban. Pada 24 Februari 2023, tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Baca juga: Tega, Ayah Kandung Setubuhi Anak di Hotel |
"Ya, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan atau pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh saudara G terhadap anak tirinya yang baru usia 11 tahun," kata Puje, Rabu (17/5/2023).
Setelah diselidiki, pria berusia 25 tahun itu rupanya memperkosa sebanyak lima kali. G melakukan pemerkosaan di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puje menerangkan G kerap membujuk anak tirinya itu. G juga sering tiba-tiba meminta dipijit oleh korban.
"Sering bujuk rayu, bahkan pelaku minta dipijit oleh korban," katanya.
Puje menjelaskan G dan korban tinggal di dalam satu rumah. Saat berada di rumah, G sering pura-pura sisir rambut korban.
"Ya, pura-pura menyisir rambut korban. Di sana dia merayu korban," ujar Puje.
Beberapa barang bukti milik korban yang diamankan berupa buah buku diari, baju kaus, celana pendek, sisir kutu, dan sprei warna biru motif bulan bintang. "Kami juga amankan sarung warna hitam, buah baju kaos warna abu, celana panjang milik pelaku G," imbuh Puje.
Berdasarkan beberapa alat bukti, tim penyidik telah menetapkan G sebagai tersangka. G kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB.
G diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Comor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(nor/gsp)