Warga Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AS alias Sintus (45) memperkosa anak kandungnya. Korban berinisial YLS diperkosa selama delapan tahun.
Aksi bejat Sintus terhadap perempuan 25 tahun itu dilakukan sejak 2016 dan terakhir pada 14 April 2023. Sintus telah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Ende.
"Tersangka melakukan pemerkosaan dengan cara memaksa korban bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik celana korban. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yance mengungkapkan, ayah YLS mengancam membunuh anak kandungnya itu setiap kali mau memperkosanya. "Setiap sebelum melakukan persetubuhan, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban," ungkapnya.
Selama ini, YLS tak berani mengadu ke ibunya karena takut dibunuh ayahnya. "Korban tidak berani mengadu ke ibu korban karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan ke ibu korban," ujar Yance.
Pemerkosaan itu berakhir pada 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita ketika YLS berani melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke polisi. YLS melaporkan ke polisi saat ayahnya tertidur seusai memperkosanya.
"Setelah tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka tertidur, dan saat tersangka tidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialami korban," jelas Yance.
Polisi mengamankan barang bukti pemerkosaan itu berupa pakaian Sintus dan YLS, parang dan tikar.
(nor/iws)