Seorang ayah kandung berinisial IMS (40) asal Kecamatan Negara, Jembrana, tega memerkosa anaknya sendiri yang berusia 17 tahun. Perbuatan asusila itu terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Jembrana.
Pemerkosaan terjadi pada April lalu, namun baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke keluarga.
Menurut informasi yang didapatkan detikBali, kejadian ini bermula saat IMS menjemput korban di rumah mantan istrinya di Kota Denpasar. Dalam perjalanan pulang, IMS tidak langsung menuju rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia malah membawa korban ke salah satu hotel di Jembrana dan melakukan tindakan bejat itu.
Korban yang masih duduk di bangku kelas XII SMA di Denpasar ini, awalnya menolak permintaan IMS untuk membuka baju. Namun, IMS memaksa dan mengancam korban. Ia pun menggagahi anak kandungnya.
Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah diberikan pendampingan psikologi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPDT PPA) Ida Ayu Sri Utami Dewi, korban bersedia melaporkan kejadian tersebut ke keluarga.
"Sudah kami lakukan pendampingan mengenai kondisi psikologi korban," ungkap Utami kepada detikBali, Minggu (7/5/2023). Kondisi korban saat ini dinyatakan dalam keadaan baik.
Pendampingan dilakukan dengan memberikan fasilitas saat korban menjalani ujian di salah satu SMA di Denpasar. "Kami berikan fasilitas antar jemput untuk korban saat ujian," ujar Utami.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jembrana. Hingga berita ini ditayangkan, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim belum memberikan tanggapan.
(efr/iws)