Korupsi Tambang Pasir, Direktur PT AMG Akan Kembalikan Uang Rp 4,6 Miliar

Mataram

Korupsi Tambang Pasir, Direktur PT AMG Akan Kembalikan Uang Rp 4,6 Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 14 Apr 2023 19:09 WIB
Direktur Utama PT AMG Po Swandi di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023).
Direktur Utama PT AMG Po Swandi di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Swandi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menerima uang Rp 4,6 miliar dari Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Basri Mulyani selaku penasihat hukum Swandi menjelaskan uang itu akan dititipkan sebagai pengganti kerugian negara ke pengadilan. Pengembalian itu dilakukan melalui mekanisme konsinyasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami tempuh upaya konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sebagai iktikad baik memulihkan kerugian negara," kata Basri saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (14/4/2023) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basri mengeklaim PT AMG selama ini sudah siap membayar PNBP 2021-2022 sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan. Hanya saja, pembayarannya belum bisa diselesaikan.

"Sebenarnya AMG sudah siap (membayar), tetapi hitungan dari negara berapa yang harus dibayar AMG tidak pernah disampaikan," sebutnya.

Ia menyebut upaya konsinyasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas temuan PNBP yang tidak terbayarkan ke kas negara. Berdasarkan perhitungan jaksa, total PNBP 2021-2022 yang tidak terbayar mencapai Rp 4,6 miliar.

"Menurut hasil penelitian jaksa ya itu uang (Rp 4,6 miliar) yang diterima oleh Pak Po Swandi dari Adam Rinus hasil penjualan pasir besi," tambahnya.

Menurut Basri, uang yang diterima kliennya dari Adam Rinus sebenarnya hanya Rp 3,9 miliar. Jumlah tersebut kembali ditambah dengan pengembalian PNBP yang dititipkan di Dinas ESDM sebesar Rp 696 juta untuk periode yang sama.

"Total semua uang yang diterima dari RA sebesar Rp 4,6 miliar dan uang ini yang akan kami kembalikan melalui pengadilan," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Bantah PT AMG Ilegal

Basri kemudian membantah tudingan bahwa PT AMG bergerak di sektor tambang secara ilegal. Menurutnya, PT AMG sudah memiliki izin. Hanya saja, pemerintah belum menyetujui Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar usaha yang dilakukan.

"PT AMG bukan perusahaan ilegal karena izinnya ada. RKAB juga ada, hanya saja untuk tahun 2021-2022 RKAB-nya belum disetujui oleh pemerintah pusat," imbuhnya.

Basri memastikan tidak akan menempuh upaya praperadilan dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kami tetap ikuti proses hukum dan kami akan buktikan di persidangan nanti," tandasnya.

Untuk diketahui, Po Swandi ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTB di Jakarta, Kamis (13/4/2023) pagi. Setelah ditangkap di Jakarta, Swandi digiring ke Kejati NTB untuk selanjutnya ditahan.

Swandi alias PSW disebut sebagai orang yang menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir besi yang ada di Blok Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Dalam kasus ini, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Kepala Cabang PT Anugrah Mandiri Graha Adam Rinus dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp 1 M"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/gsp)

Hide Ads