Dirut PT AMG Diduga Jadi Dalang Korupsi Tambang Pasir-Rugikan Rp 30 M

Round Up

Dirut PT AMG Diduga Jadi Dalang Korupsi Tambang Pasir-Rugikan Rp 30 M

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 14 Apr 2023 08:59 WIB
Direktur Utama PT AMG Po Swandi di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023).
Direktur Utama PT AMG Po Swandi di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Lombok Timur -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tersangka baru pada kasus korupsi tambang pasir besi yang berlokasi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Dia adalah Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Mandiri Graha (AMG) Po Swandi.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Sholeh menuturkan Swandi ditangkap di Jakarta pada pukul 09.00 WIB, Kamis (13/4/2023). "Setelah itu tersangka (Swandi) dibawa ke Kejati NTB untuk ditahan," katanya (13/4/2023).

Berikut Fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat Mangkir Pemeriksaan

Swandi merupakan orang yang menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir besi. Namun, dia belum bisa membeberkan modus Swandi dalam dugaan korupsi tambang pasir besi.

"Itu nanti masuk materi persidangan, yang jelas negara dirugikan," kata Nanang.

Nanang menuturkan Swandi sudah pernah diperiksa sekali oleh penyidik. Namun, pada pemeriksaan berikutnya sebagai tersangka ia mangkir.

Karena itu, Nanang melanjutkan, penyidik menangkap Swandi. "Kalau kooperatif tidak mungkin kami jauh-jauh ke Jakarta," tuturnya.

Swandi Diduga Jadi Dalang

Nanang menduga Swandi merupakan dalang dari kasus tambang pasir besi. Keuntungan dari tindak pidana korupsi itu diduga mengalir ke Swandi karena dia menjabat sebagai Dirut.

"Diduga ya. Ini diambil untuk keuntungan pribadi. Seharusnya masuk ke kas negara," katanya.

Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Nanang memperkirakan kerugian negara dari korupsi tambang pasir besi itu mencapai Rp 30 miliar. "Bisa lebih, bisa kurang dari itu (Rp 30 miliar). Nanti lihat di persidangan ya. Biar lebih menantang," tuturnya.

Untuk diketahui, Eks kepala dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi. Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Kami sudah memasukkan surat permohonan pengajuan praperadilan," kata kuasa hukum Zainal, Umaiyah, Kamis (13/4/2023).

Menurut Umaiyah, penetapan status tersangka kepada Zainal tidak berdasar. Apalagi, Kejaksaan Tinggi NTB tidak memiliki alat bukti yang cukup seperti jumlah kerugian negara saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Umaiyah berpendapat Kejati NTB tidak berwenang menyidik kasus yang menjerat Zainal. "Kasus ini harusnya dilakukan penyidikan oleh penyidik PNS," kilahnya.




(nor/efr)

Hide Ads