Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Swandi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menerima uang Rp 4,6 miliar dari Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Basri Mulyani selaku penasihat hukum Swandi menjelaskan uang itu akan dititipkan sebagai pengganti kerugian negara ke pengadilan. Pengembalian itu dilakukan melalui mekanisme konsinyasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami tempuh upaya konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sebagai iktikad baik memulihkan kerugian negara," kata Basri saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (14/4/2023) petang.
Basri mengeklaim PT AMG selama ini sudah siap membayar PNBP 2021-2022 sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan. Hanya saja, pembayarannya belum bisa diselesaikan.
"Sebenarnya AMG sudah siap (membayar), tetapi hitungan dari negara berapa yang harus dibayar AMG tidak pernah disampaikan," sebutnya.
Ia menyebut upaya konsinyasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas temuan PNBP yang tidak terbayarkan ke kas negara. Berdasarkan perhitungan jaksa, total PNBP 2021-2022 yang tidak terbayar mencapai Rp 4,6 miliar.
"Menurut hasil penelitian jaksa ya itu uang (Rp 4,6 miliar) yang diterima oleh Pak Po Swandi dari Adam Rinus hasil penjualan pasir besi," tambahnya.
Menurut Basri, uang yang diterima kliennya dari Adam Rinus sebenarnya hanya Rp 3,9 miliar. Jumlah tersebut kembali ditambah dengan pengembalian PNBP yang dititipkan di Dinas ESDM sebesar Rp 696 juta untuk periode yang sama.
"Total semua uang yang diterima dari RA sebesar Rp 4,6 miliar dan uang ini yang akan kami kembalikan melalui pengadilan," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp 1 M"
(iws/gsp)